Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Xenia Maut dan Pasal Pembunuhan Disengaja

image-gnews
Afriani Susanti
Afriani Susanti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi akhirnya menyertakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pembunuhan yang disengaja, atas kasus sopir maut Afriyani Susanti. Dengan pasal ini, Afriyani terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Jaksa mempersilakan polisi menyertakan pasal itu,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 31 Januari 2012.

Afriyani, yang mengemudi dalam keadaan mabuk, menabrak belasan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Minggu (22 Januari) pagi. Sembilan pejalan kaki tewas, empat lainnya terluka.

Menurut Rikwanto, koordinasi akan terus dilakukan penyidik polisi dengan jaksa perihal penerapan pasal pembunuhan tersebut. Polisi sendiri akan memperkuat jerat itu dengan temuan di tempat kejadian perkara, termasuk temuan-temuan dari Laboratorium Forensik.

Di antara yang akan didalami itu adalah kegiatan yang dilakukan Afriyani sebelum terjadi kecelakaan. “Termasuk pesta-pestanya, untuk memastikan adanya unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan tersebut,” kata Rikwanto.

Selain menjerat Afriyani dengan pasal pembunuhan, polisi menambah jerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa bisa dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun penjara seandainya korban meninggal dunia.

Kedua pasal itu menambah jerat berlapis sebelumnya yang terdiri atas Pasal 283 UU Lalu Lintas tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar. Lalu Pasal 287 ayat 5 undang-undang yang sama tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, dari luka ringan hingga meninggal dunia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di luar itu, masih ada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran undang-undang ini empat tahun penjara.

Ronny Talapessy, pengacara keluarga korban, mengatakan bahwa pihak keluarga menyambut baik jerat pasal pembunuhan. Penerapan itu sesuai dengan harapan keluarga korban. “Mereka ingin hukuman maksimal bagi pelaku,” kata Ronny di Markas Polda Metro Jaya kemarin.

Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achyani Zulfa, juga menyatakan penyidik dari kepolisian bisa saja menerapkan pasal pembunuhan yang disengaja terhadap Afriyani. Alasannya, Afriyani dalam kondisi mabuk. “Dia sudah tahu risiko menyetir saat mabuk tapi masih dilakukan juga. Itu bukan lalai. Itu sengaja,” kata Eva.

Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, I Nyoman Sarekat, mengingatkan bahwa penyidik kepolisian harus berhati-hati dalam penggunaan pasal ini. “Polisi harus mencari bukti tepat yang bisa menyatakan bahwa Afriyani sengaja melakukan pembunuhan,” kata dia. “Misalnya, jejak rem pada tempat kejadian perkara, apakah ada atau tidak,” katanya.

ANANDA BADUDU

Berita lain:
Laju Mobil Xenia Afriyani Susanti versi Roy Suryo

Afriyani Dikenal Tomboy Saat SMA 

Pak RT Pusing Ditanyai Kecelakaan Maut Afriyani 

Ibu Afriyani Susanti Masih Syok

Sopir Xenia Maut Cs Diperiksakan ke RSKO

Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut

Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Sandiaga Uno beri pernyataan soal gabung dengan PPP paskamundur dari Partai Gerindra saat di Balai Kota Solo, Sabtu, 29 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.


Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Petugas mengevakuasi bus pariwisata dan truk yang terlibat kecelakaan di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 5 Maret 2022. Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.


Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

25 Juni 2018

Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Hingga hari ketujuh pasca-tenggelamnya KM Sinar Bangun, tim SAR terus mencari korban. ANTARA/Irsan Mulyadi
Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor


TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Bangkai KM Sinar Bangun ditemukan di kedalaman 450 meter di Danau Toba. ANTARA/Irsan Mulyadi
TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.


Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Keluarga penumpang KM Sinar Bangun dan warga menyalakan lilin di dermaga Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Kapal berkapasitas maksimal sekitar 40 orang itu membawa 211 penumpang saat tenggelam. ANTARA/Irsan Mulyadi
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar


Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

21 Juni 2018

Keluarga penumpang menangis saat menyaksikan proses pencarian penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, 19 Juni 2018. Kerabat penumpang KM Sinar Bangun mulai mendatangi posko di Pelabuhan Tigaras, Danau Toba. ANTARA/Irsan Mulyadi
Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.


Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

21 Juni 2018

Personel BNPB melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 20 Juni 2018. Kedalaman di lokasi kejadian tenggelamnya kapal tersebut mencapai 300-500 meter. ANTARA/Irsan Mulyadi
Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba


Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

21 Juni 2018

Personel kepolisian berbincang dengan nelayan saat melakukan proses pencarian korban KM Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 20 Juni 2018. Sebanyak 171 penumpang lain masih dalam proses pencarian. ANTARA/Irsan Mulyadi
Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.


KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

21 Juni 2018

Anggota keluarga penumpang KM Sinar Bangun melihat daftar nama penumpang yang hilang di posko Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, 19 Juni 2018. KM Sinar Bangun mengangkut 128 penumpang saat tenggelam di Danau Toba pada Senin, 18 Juni 2018. ANTARA/Irsan Mulyadi
KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba


Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

20 Juni 2018

Petugas gabungan mengangkat kantong berisi jenazah korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, di posko Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 20 Juni 2018. Hingga saat ini, sebanyak 18 penumpang selamat, dua penumpang tewas dan 160 penumpang lainnya masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang