TEMPO.CO, Jakarta- Winarso (29) dan Muhammad Irsyad Noor (21) diringkus aparat Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Timur. Keduanya diduga sering membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu mobil dan sepeda motor. "Dia ditangkap sewaktu operasi kepolisian yang ditingkatkan," kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cakung Jakarta Timur AKP Supadman, Rabu 1 Februari 2012.
Winarso terjaring saat sedang mengemudikan motor Honda Beat hitam berpelat polisi B 3663 THC di Kampung Warung Nangka, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada 19 Januari lalu. Saat itu, polisi melakukan razia obat terlarang dan senjata tajam. Tanpa diduga, polisi malah menemukan dua STNK palsu, hologram, dan stempel palsu dalam tas Winarso. Winarso mengatakan, ia adalah penyedia jasa pembuatan STNK palsu.
Winarso kemudian menunjuk ruang rental printer di kawasan Matraman, Jakarta, sebagai ruang kerjanya. Paginya di tempat yang sama polisi menciduk Irsyad yang sedang lelap. Polisi menyita dua printer, sebuah monitor, CPU sebagai barang bukti, dan enam STNK palsu lainnya.
Baca Juga:
Polisi segera menjemput mobil-mobil yang pelat nomornya di STNK palsu itu. Para pemilik ada yang mengantarkan mobilnya ke Polsek Cakung. “Ada yang diambil paksa," kata Supadman. Ada tiga mobil Xenia, satu Avanza, satu Jazz, dan satu Carry yang rata-rata produksi tahun 2005.
Menurut Winarso, dia mendapat pesanan STNK palsu dari leasing. Harga STNK palsu mobil Rp 750 ribu-Rp 800 ribu dan sepeda motor Rp 600 ribu-Rp. 650 ribu. Irsyad mengatakan, ia hanya diupah sebagai tukang ketik dengan bayaran Rp 150 ribu per STNK palsu. Ia memulai usaha pemalsuan ini sejak Ramadhan tahun lalu. Bagaimana cara membuatnya? "Pakai program Corel Draw," kata Irsyad.
Polisi belum menelusuri lebih jauh jaringan dua tersangka ini. Keduanya kini dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
ATMI PERTIWI