TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok membantah adanya unsur kesengajaan dan kelalaian terkait masuknya 113 peti kemas berisi besi bekas yang terkontaminasi limbah bahan beracun dan berbahaya (B-3).
Berdasarkan tudingan yang beredar di masyarakat luas, Bea Cukai diduga membiarkan 113 peti kemas tersebut masuk. Padahal, pengiriman dari negara asal dilakukan secara bertahap.
Kepala Seksi Layanan Umum Bea Cukai Tanjung Priok, Arief Rahman Hakim, mengatakan pengecekan barang tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan importir. "Saat itu PT HHS, importir besi bekas tersebut, mengkehendaki pengecekan dilakukan di akhir," katanya pada Kamis, 2 Februari 2012. Menurutnya, mekanisme ini memang kerap terjadi di dalam proses impor.
Arief mengatakan, akan berbeda jika sejak awal ada laporan bahwa benda kiriman tersebut berbahaya. Jika itu yang terjadi, pihaknya punya wewenang melakukan pengecekan. Menurut dia, permasalahan tersebut muncul karena negara asal barang tidak mengkonfirmasi ke Indonesia bahwa barang tersebut mengandung limbah B-3. "Pada kasus ini kami hanya bisa mendasarkan pada dokumen yang diberikan PT HHS," katanya.
Sebelumnya Dirjen Bea Cukai yang bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup mengamankan 113 peti kemas yang berasal dari Inggris dan Belanda. Peti kemas tersebut memuat besi bekas yang terkontaminasi B-3 yang dikirim secara bertahap dari tanggal 28 November 2011 sampai 6 Desember 2011.
SYAILENDRA