TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengagalkan peredaran narkotik jenis sabu, ekstasi, dan happy five senilai Rp 128 miliar.
Direktur Resnarkoba Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan bahwa narkotik yang berhasil disita adalah narkotik kelas wahid. “Sabunya biasa disebut sabu madu. Diduga dari Iran. Ini kualitas bagus,” kata Nugroho di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 Februari 2012.
Narkotik yang berhasil disita antara lain sabu seberat 55 kilogram, 50 ribu butir ekstasi, dan 30 ribu butir happy five. Semuanya diselundupkan melalui jalur laut dan udara. Rutenya membentang dari Malaysia, Aceh, Medan, Padang, Lampung, hingga Jakarta.
Nugroho mengatakan 12 orang terlibat dalam upaya peredaran dan penyelundupan barang haram tersebut. Tiga di antaranya adalah warga negara Malaysia, berinisial AZL, AD, dan APN. Ketiganya berperan sebagai kurir.
Empat orang di antaranya adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba dan Tangerang. Inisialnya UC, RB AN, dan JO. Empat orang inilah yang diduga berhubungan dengan para bandar dan pemodal di Malaysia. Sementara lima tersangka lain adalah warga Indonesia yang berperan sebagai kurir. Masing-masing berinisial Doni, HK, NT, MS, dan SA.
Kepala Subdirektorat I Resnarkoba Ajun Komisaris Besar Tony Surya Saputra mengatakan tiga warga Malaysia itu yang memodali pembelian narkotik senilai Rp 128 miliar. Barang-barang tersebut, menurut pengakuan tersangka, dibeli antara lain dari Iran, Belanda, dan Jepang. “Di luar negeri barang itu lebih murah. Mereka hanya butuh modal separuh dari Rp 128 miliar,” katanya.
Komplotan ini, kata Tony, sudah diintai selama dua bulan. Polisi menunggu barang-barang haram tersebut terkumpul dalam jumlah yang banyak terlebih dahulu baru membekuk pengedar dan penyelundup.
Awalnya polisi menangkap Doni, warga negara Indonesia, di depan Hotel Plaza Komplek Harco Mas, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Saat itu Doni tengah mengendarai Avanza dan membawa serta barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 20 ribu ekstasi, dan 10 ribu happy five. Doni ditangkap pada 26 Januari 2012 lalu.
Dari pengakuan Doni, polisi kemudian menangkap HK saat ia tengah berkendara dari Ancol menuju Tanjung Priok. Dari HK polisi menyita 20 kilogram sabu, 20 ribu ekstasi, dan 10 ribu happy five. Dari keterangan tersangka, polisi kemudian menangkap enam tersangka lain, termasuk tiga warga negara Malaysia. Dari keterangan mereka diketahui ternyata ada empat narapidana juga terlibat peredaran tersebut.
Semua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 112 ayat dua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Mereka terancam hukuman maksimum hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ANANDA BADUDU