TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota berhasil membongkar sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Polisi menahan 15 perempuan calon tenaga kerja yang akan dikirim ke Malaysia. Rencananya, perempuan-perempuan itu akan dikembalikan ke daerah asal mereka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota, Komisaris Taufik Hidayat, mengatakan polisi menggerebek rumah penampungan calon tenaga kerja ilegal di Jalan Raya Jatimakmur, Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis, 2 Februari 2012, dinihari. "Penyalurnya tak punya izin usaha," kata Taufik kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2012.
Polisi kemudian menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam praktek pengiriman tenaga kerja ilegal itu. Salah satunya bernama John Pranajaya. Dalam sindikat itu, John bertugas merekrut dan menampung calon tenaga kerja yang akan dikirim.
Selain itu, ditangkap juga Samarudin yang bertugas memeriksa kesehatan calon tenaga kerja. Untuk pengurusan paspor, sindikat menyerahkan kepada Eko Kristianto. Sedangkan untuk pengumpul dokumen dan persiapan berangkat menjadi tugas Vibber Silitonga.
Vibber mengirim calon tenaga kerja kepada Yuri Ani yang bertindak sebagai agen di Batam. Untuk pengiriman ini, masing-masing calon tenaga kerja dikenakan biaya 500 ringgit. Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita lima telepon genggam dan tujuh paspor.
Keberadaan perusahaan ilegal itu terungkap setelah seorang calon tenaga kerja bernama Awariah kabur dari penampungan dan melapor kepada warga. "Saya baru empat hari di situ," kata Awariah.
HAMLUDDIN