TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang tukang parkir di Kelapa Gading karena diduga terlibat jaringan pengedar narkotik internasional. Penangkapan itu berawal dari sebuah paket dari India yang dikirim melalui perusahaan jasa pengantar Fedex. Pengirim adalah TB. NR di Cochin, India.
Petugas Bea dan Cukai Bandara Sukarno-Hatta mencurigai isi paket. Sebab, pengirim berasal dari India namun paket itu dikirimkan melalui Dubai, Uni Emirat Arab. "Kami membuka paket itu yang ternyata di dalamnya ada 1.006 gram methampetamine," kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Oza Olavia Jumat, 3 Februari 2012. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar.
Bersama dengan BNN, Tim Customs Tactical Unit Soekarno-Hatta kemudian mencari alamat yang tertera dalam paket itu. Ternyata paket itu ditujukan kepada Deny Firmansyah alias Deny Setyawan, 29 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Kelapa Gading.
Dalam pemeriksaan, Deny ternyata seorang residivis yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pemuda, Tangerang, dalam kasus kepemilikan ganja. "Tahun 2007 dia keluar dari penjara," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Juru bicara BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, Deny dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Karena tersangka memiliki barang bukti lebih dari 5 gram, maka kami akan menjerat dengan pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Sumirat.
BNN saat ini tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan sindikat ini di dalam negeri. Sebab, belum lama ini BNN juga menangkap beberapa pengedar narkotika yang dikendalikan dari beberapa rumah tahanan di Indonesia. “BNN masih mengembangkan beberapa kasus yang bisa mengungkap jaringan internasional yang masih bercokol di Indonesia,” kata Sumirat.
AYU CIPTA