TEMPO.CO, Bekasi - Enam ribu karyawan PT. Suzuki Indomobil Motor mogok kerja total sejak 1 Februari 2012. Mereka menuntut perusahaan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2010-2012. "Putusan MA tahun 2008 menyatakan (perusahaan harus memberikan) rapelan pengobatan, uang makan, uang pensiun, kenaikan gaji asisten manajer ke atas," ujar Fajar Bintoro, juru bicara karyawan Suzuki, 3 Februari 2012.
Selain itu, karyawan juga meminta agar perusahaan menaikkan upah mereka sesuai aturan pengupahan 2012. Dalam PKB disebutkan, perusahaan akan menaikan gaji karyawan secara berkala tiap tahun. "Itu berdasarkan kemampuan perusahaan dan capaian target produksi," kata Fajar.
Karyawan juga menuntut dihilangkannya intervensi asing dalam urusan ketenagakerjaan. Sebab, sejak 99 persen saham Suzuki dimiliki pengusaha Jepang, para investor kerap turut campur dalam pengelolaan tenaga kerja. "Sebelumnya diurusi orang lokal," kata Fajar.
Karnyawan menuntut perusahaan menyelesaikan perundingan PKB 2012-2014 dengan karyawan. "Harus lebih baik dari 2010-2012," kata Fajar. Hingga berita ini ditulis, unjuk rasa masih berlangsung. "Perwakilan karyawan tengah negosiasi dengan pimpinan," ucap Fajar.
ATMI PERTIWI