TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur menyita tiga ribu botol minuman keras (miras) saat razia Jumat, 3 Februari 2012 malam. Miras ini diperoleh dari 13 titik lokasi ramai pedagang kaki lima dan kafe di kawasan Jakarta Timur.
Menurut juru bicara Polres Jakarta Timur, Komisaris Polisi Didik Heryadi, miras tidak hanya banyak ditemukan di ruko kawasan Ujung Menteng, Cakung, tapi juga dari 30 pedagang kaki lima di sekitar rel kereta api, Gunung Antang.
"Di kaki lima dijual bir Heineken, bir Bintang, bir Anker dan banyak jenis lain tanpa izin," katanya kepada Tempo, Sabtu, 4 Februari 2012. Bersama para pedagang kaki lima itu, pemilik ruko dan kafe digerebek karena tidak punya izin usaha resmi. "Mereka hanya punya izin restoran, tidak punya izin menjual miras," kata Didik lagi.
Razia ini dilakukan 175 personel gabungan Polri, TNI, staf Kementerian Perdagangan, juga Kementerian Pariwisata. Namun Didik tak menyebutkan adanya sanksi yang diberikan buat para penjual miras ilegal tersebut.
Hanya 15 pekerja kafe ditangkap karena tak mengantongi identitas. "Kami data saja dan kami minta mereka melengkapi administrasi ke kantor wali kota," katanya.
ATMI PERTIWI