TEMPO.CO, Jakarta: Celana dalam cokelat dan bra hijau muncul dalam sidang kasus pencurian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 9 Februari 2012. Pakaian dalam itu tergeletak di meja Jaksa Penuntut Umum, Evnie, untuk dijadikan barang bukti kasus pencurian dengan terdakwa Samsu Alam, 39 tahun.
Wajah Evnie sempat memerah saat tangannya mengangkat kedua benda itu untuk diperlihatkan kepada majelis hakim. Pengunjung sidang pun tidak dapat menahan tawa.
Perkara pencurian ini dilaporkan oleh Dede Juwitawati, 28 tahun. Dia adalah seorang pegawai negeri yang sebelumnya menjadi kekasih Samsu Alam. Keduanya berkenalan lewat situs jejaring sosial dan saling tertarik satu sama lain.
Dalam laporannya, Dede mengaku telah kehilangan kehilangan 15 celana dalam dan tiga bra. Dia menuduh Samsu yang mengambilnya saat mereka tinggal serumah selama dua bulan. Samsu membantah tuduhan itu. "Saya dan Dede hidup bersama dua bulan, pakaian kami bercampur jadi satu," kata pria beristri dua ini.
Menurut Samsu, dia sempat tinggal dua bulan di rumah kontrakan Dede di Ciracas, Jakarta Timur. Sebaliknya, Dede juga pernah tinggal di rumah kontrakannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, selama dua bulan.
Namun Dede membantah kesaksian Samsu itu. Menurut Dede, terdakwa hanya menginap dua malam di kontrakannya. "Satu kali bulan Juli, satu lagi malam takbiran," katanya. Dia juga membenarkan pernah menginap di kontrakan Samsu. Tapi hanya dua malam, bukan dua bulan. "Yang pertama terpaksa karena anak saya panas, sehingga tidak bisa pulang," kata perempuan itu. Yang kedua karena di sana ada undangan acara bakar ikan.
Tanggal 16 Oktober 2011 Samsu bertandang ke kontrakan Dede karena merasa pakaian dalam Dede terbawa. Menurut pelaut ini, ia bermaksud mengembalikan pakaian dalam Dede yang terbawa olehnya ketika mereka menyudahi hidup seatap bersama. Perempuan berjilbab itu ternyata sudah tak mau menemui Samsu. Ia lalu lapor polisi. Di sana, ayah empat anak ini diciduk aparat Polsek Ciracas atas tuduhan pencurian pakaian dalam.
Di dalam tasnya polisi menemukan barang bukti pengadilan tadi. Dede memang telah melaporkan soal kehilangan tersebut ke Polsek pada 3 Oktober 2011. Samsu dituntut Pasal 362 KUHP. Kasus tersebut bergulir dan Samsu sempat merasakan dinginnya penjara Cipinang. Dia dilepaskan setelah menjadi tahanan kota.
Belakangan diketahui, perseteruan di antara mereka bukan semata karena pakaian dalam. Selama terlihat jalinan kasih, Dede mengaku pernah dianiaya Samsu. "Dia minta uang tapi tidak saya beri," kata perempuan itu. Penganiayaan itu antara lain, kepalanya dipukul dengan telepon genggam. Wajahnya juga pernah ditampar. Bahkan terdakwa sekali menendang kemaluannya.
Dede sudah melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Ciracas pada September 2011. Belakangan laporan dicabut karena keluarga Samsu meminta damai. Samsu tidak membantah pernah menampar Dede. Saat itu mereka berselisih soal gaji. "Dia minta gaji saya," ujarnya.
ATMI PERTIWI