Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara Mirip Buron, Hasan Masuk Penjara

image-gnews
TEMPO/Nita Dian
TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nahas nasib Hasan Busri, 41 tahun. Tukang ojek yang biasa mangkal di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, ini terpaksa mendekam di dalam penjara gara-gara wajahnya mirip perampok yang tengah diburu polisi.

"Hasan ditangkap 9 November lalu ketika mangkal di Lapangan Banteng," kata Maruli, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta kepada Tempo, 9 Februari 2012.

Polisi menuduh Hasan sebagai Lala, yaitu pencuri yang sudah mengambil mobil APV, laptop, dan HP dari sebuah rumah kos di Jalan Waja VII No. 9 RT 1/2 Kemayoran, Jakarta Pusat pada tanggal 14 Oktober lalu.

Ketika ditangkap, Hasan sebenarnya sudah mencoba membela diri dengan mengatakan bahwa ia bukan Lala. KTP pun ia tunjukkan untuk menegaskan bahwa ia bukan Lala. Namun, pihak kepolisian terkesan tutup mata dan tetap menangkap Hasan.

"Waktu ditangkap dia dituduh sebagai Lala gara-gara kasus pencurian. Padahal, KTP dan tanda pengenal lainnya menuliskan nama Hasan Basri," kata Maruli.

Kala Hasan ditangkap, menurut Maruli, Khotimah istri Hasan,  langsung ke kepolisian. Khotimah tidak percaya kalau suaminya mencuri.

Di Polres Jakarta Pusat, Khotimah diberitahu polisi kalau suaminya adalah satu dari lima tersangka yang telah mencuri di Kemayoran pada pukul 20.00 tanggal 14 Oktober 2011. Kala itu, polisi juga mengatakan ke Khotimah kalau wajah suaminya mirip dengan foto salah satu buron yang mereka cari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Polisi mendapatkan foto Lala  dari salah satu tersangka bernama Reza alias Pasha yang ikut beraksi di Kemayoran pada 14 Oktober itu. Di situ ada foto Lala yang mirip dengan Hasan Basri," kata Maruli.

Yakin polisi salah tangkap, Khotimah mencoba melawan. Ia mendatangkan saksi ke kepolisian untuk menyatakan pada tanggal 14 Oktober 2011 pukul 20.00, Hasan di rumah. Tapi polisi tak menggubris.

Gagal, Khotimah lalu minta bantuan LBH. Bersama LBH, Khotimah melakukan investigasi untuk membuktikan Hasan adalah korban salah tangkap. "Kami juga meminta keterangan pasti dari Pasha apakah Hasan adalah Lala. Berdasarkan pengakuan Pasha, Hasan bukanlah Lala," kata Maruli. Ia menduga Pasha disakiti polisi untuk mengiyakan bahwa Hasan adalah Lala.

Beragam cara dilakukan Khotimah, mulai dari melobi penyidik hingga mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi. Tapi tidak ada satupun respon yang memungkinkan LBH menyelamatkan Hasan. Walhasil, Hasan masih tertahan di penjara hingga sekarang.

Karena itu, jalan baru ditempuh Khotimah. Melalui LBH Jakarta, Khotimah  berencana mengajukan praperadilan kepada Polres Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus salah tangkap. "Sejak Hasan dipenjara, Khotimah terpaksa bekerja sebagai tukang ojek menggantikan Hasan," kata Maruli.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.