TEMPO.CO, Jakarta: Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin. Berkas pemeriksaan dinilai telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto, 10 Februari 2012, penyidik memecah berkas perkara menjadi dua bagian. Pertama adalah kasus penusukan dengan tersangka Sher Mohammad Febri Awan, sedangkan yang kedua berkas pengeroyokan dengan tersangka Maratoga, 27 tahun, Helmy, 24, Fajar, 25, Abel Ali, Robby, dan Caecilia Maria Constanza alias Connie.
Imam mengatakan berkas pengeroyokan belum rampung, tapi sudah diserahkan ke kejaksaan. Ia mengatakan polisi akan menambah masa penahanan para tersangka. “Batas penahanan mereka kan tiga bulan,” katanya.
Sher Mohammad Febri Awan, 42 tahun, adalah tersangka tunggal dalam kasus penusukan Raafi, 17 tahun. Berkali-kali Febri membantah telah menusuk remaja itu. Ia mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka penusuk hanya rekayasa.
Connie, dalan satu kesempatan, mengatakan suaminya menjadi tersangka tunggal gara-gara keterangan yang diberikan Robby Hatim. “Polisi mengikuti BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) Robby,” katanya. Kepada polisi Robby bersaksi bahwa Febri-lah yang menusuk Raafi dan menitipkan pisaunya kepada Kopral Dua Sanuri, anggota Pasukan Pengamanan Presiden.
Sanuri sendiri hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Sedangkan Robby menantu seorang Marsekal Muda yang aktif mengajar di Lembaga Pertahanan Nasional.
ANANDA BADUDU