TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta Adi Arianta mengaku hanya 23 persen minimarket di Ibu Kota yang mengantongi izin. "Dari 1.868 minimarket, yang memiliki izin sebanyak 422," ujar Adi dalam jumpa pers di Balai Kota, Jumat, 10 Februari 2012. Jumlah tersebut merupakan data yang dilaporkan pada tahun 2011.
Ia mengatakan masih ada 27 minimarket yang baru dibangun saat ini. Sementara itu, 1.192 minimarket harus bersiap relokasi karena melanggar aturan, termasuk ketentuan jarak dengan pasar tradisional. Adi mengatakan tidak akan ada izin pendirian baru sebelum penataan terhadap minimarket selesai dilakukan.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Tempo, Pemerintah Provinsi saat ini sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Revisi tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Di samping itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pun dijadikan sebagai acuan.
Tahun ini pemerintah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan 7-Eleven di Jakarta. Penerbitan Ingub tersebut sesuai dengan rekomendasi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ferrial Sofyan tanggal 21 Oktober 2011. Ingub Nomor 7 Tahun 2012 dikeluarkan dengan tujuan untuk menata, menertibkan, dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket yang ada di Jakarta.
Sebagai bentuk tidak lanjut pelaksanaan Ingub tersebut, saat ini semua wali kota di Jakarta melakukan sosialisasi tentang penataan dan penertiban minimarket, termasuk 7-Eleven, di wilayah masing-masing. Adi mengaku pelaksanaan Ingub itu memerlukan waktu. Meski demikian, pihaknya berharap Ingub Nomor 7 Tahun 2012 sudah bisa dilaksanakan dengan optimal semester depan.
MARIA YUNIAR