Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Cabut Izin Operator Bus Maut

image-gnews
Dua anggota Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri memeriksa puing-puing reruntuhan bangunan akibat ditabrak bus Karunia Bakti di Cisarua, Bogor, Jabar, Sabtu (11/2). ANTARA/Jafkhairi
Dua anggota Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri memeriksa puing-puing reruntuhan bangunan akibat ditabrak bus Karunia Bakti di Cisarua, Bogor, Jabar, Sabtu (11/2). ANTARA/Jafkhairi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menindak dua operator bus yang terlibat kecelakaan maut beberapa hari terakhir. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan sanksi itu antara lain pencabutan izin trayek kendaraan. "Itu hanya satu bentuk sanksi administratif," katanya kepada Tempo kemarin.

Dua operator bus itu adalah Perusahaan Otobis (PO) Karunia Bakti dan Sumber Kencono. Jumat malam lalu, bus Karunia Bakti bernomor polisi Z-1795-DA terlibat tabrakan beruntun dengan sejumlah kendaraan dan bangunan di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Bus dengan trayek Jakarta-Garut itu menubruk 2 minibus, 2 angkutan kota, 5 sepeda motor, serta sebuah kedai bakso, sebelum akhirnya menerobos pekarangan vila dan tersangkut di tebing. Akibatnya, 14 orang meninggal dan 40 lainnya luka-luka.

Sehari sebelumnya, kecelakaan dialami bus Sumber Kencono rute Yogyakarta-Surabaya di Dusun Glodok, Karangrejo, Magetan, Jawa Timur. Kendaraan bernomor polisi W-7503-UY itu tercebur ke sungai sedalam 12 meter lantaran menghindari sedan Honda Accord yang oleng. Dua penumpang tewas dan 12 lainnya terluka.

Insiden ini menjadi kecelakaan kedua yang dialami Sumber Kencono tahun ini. Pada 1 Januari lalu, bus bernomor W-7727-UY menabrak sepeda motor dan warung di Jalan Raya Surabaya-Madiun di Balerejo, Madiun, dan menewaskan 6 penumpang.

Suroyo mengatakan, selain mencabut izin dan melarang penambahan trayek, pihaknya akan mengaudit kembali kelaikan armada perusahaan-perusahaan tersebut.

Khusus untuk Sumber Kencono, Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi pengurangan 40 persen armada untuk trayek Surabaya-Yogyakarta selama sepekan, terhitung sejak 4 Januari 2012. Senin mendatang, Suroyo mengagendakan pertemuan dengan pemerintah daerah Jawa Timur dan pihak terkait untuk membahas sanksi tambahan bagi perusahaan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendesak Kementerian Perhubungan mencabut seluruh trayek Sumber Kencono karena sering celaka. Data pemerintah Jawa Timur menyebutkan, pada 2009, bus ini mengalami 31 kali kecelakaan dengan korban tewas 19 orang. Sedangkan pada 2010 dan 2011, terjadi 35 dan 13 kasus kecelakaan, masing-masing menewaskan 17 dan 36 orang. "Trayeknya harus segera dicabut, sudah terlalu banyak kecelakaan yang melibatkan Sumber Kencono," kata Soekarwo.

Menanggapi ancaman sanksi pencabutan trayek, manajemen Karunia Bakti berencana membahas soal ini dengan Kementerian Perhubungan, Senin mendatang. "Kami akan mengklarifikasi masalah pencabutan izin itu," kata juru bicara perusahaan, Barna Sobarna.

Adapun koordinator kantor wilayah Sumber Kencono Surabaya-Yogyakarta, Dwi Harminto, meminta pemerintah proporsional dalam menilai penyebab kecelakaan sebelum menjatuhkan sanksi. “Dalam kasus yang terakhir, justru kami yang jadi korban,” kata dia.

M KURNIAWAN | ARIHTA SURBAKTI | ISHOMUDIN | ROHMAN TAUFIQ | SIGIT ZULMUNIR



Berita Terkait:

Sopir Bus Maut Cisarua Ditangkap

Jeritan Istri Korban Tabrakan Maut Cisarua

14 Tewas Akibat Tabrakan Maut Cisarua

Nama Korban Tewas dan Luka Tabrakan Maut Cisarua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

8 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.


Ketua KNKT Sebut Sopir Kelelahan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu KNKT?

13 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Ketua KNKT Sebut Sopir Kelelahan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu KNKT?

Ketua KNKT sebut unsur kelelahan sopir menjadi sebab kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Ini tugas dan wewenang KNKT.


Contraflow Tetap Diterapkan saat Arus Balik Lebaran, Apa Saja Tambahan Pengamanannya?

13 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jagorawi saat penerapan rekayasa lalu lintas contraflow menuju jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 11 April 2024. Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow untuk mengurai kepadatan kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor saat libur hari kedua Lebaran. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Contraflow Tetap Diterapkan saat Arus Balik Lebaran, Apa Saja Tambahan Pengamanannya?

Sistem contraflow akan dilaksanakan dengan tambahan upaya pengamanan, seperti dikawal savety car hingga tambahan pembatas jalur.


Hari Pertama Lebaran 2024: Polisi Sebut Ada 199 Kecelakaan, 41 Orang Tewas

14 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan truk terguling.Tempo/Hendartyo Hanggi
Hari Pertama Lebaran 2024: Polisi Sebut Ada 199 Kecelakaan, 41 Orang Tewas

Polisi mencatat ada 199 kecelakaan lalu lintas pada hari pertama Lebaran 2024. 41 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.


H-1 Lebaran 2024: Polisi Catat Ada 301 Kecelakaan Lalu Lintas, 26 Orang Meninggal

15 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan truk terguling.Tempo/Hendartyo Hanggi
H-1 Lebaran 2024: Polisi Catat Ada 301 Kecelakaan Lalu Lintas, 26 Orang Meninggal

Polisi mencatat telah terjadi 301 kecelakaan lalu lintas pada sehari sebelum Lebaran 2024. Ratusan orang menjadi korban.


Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

16 hari lalu

Ilustrasi pemudik sepeda motor di Pelabuhan Merak, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

Pengendara roda dua wajib memahami tiga faktor penyebab kecelakaan saat mudik Lebaran. Apa saja?


3 Potensi Bahaya Berkendara di Jalan Lurus dan Panjang Saat Mudik

16 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
3 Potensi Bahaya Berkendara di Jalan Lurus dan Panjang Saat Mudik

Saat perjalanan mudik biasanya orang akan lebih memilih jalan tol untuk mempersingkat waktu. Jalan tol yang panjang dan lurus ternyata menyebabkan beberapa risiko bagi pengemudi.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

23 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Kategori Korban Kecelakaan Ini Saja yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Segini Besaran Santunannya

23 hari lalu

Kategori Korban Kecelakaan Ini Saja yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Segini Besaran Santunannya

Asuransi Jasa Raharja hanya dapat diberikan kepada 3 kategori kecelakaan, termasuk saat mudik lebaran. Berapa besaran santunan bagi korban?


Mudik Lebaran 2024 Naik Sepeda Motor, Kepala Korlantas Polri: Sebaiknya Jangan Lakukan, Berbahaya

24 hari lalu

Pemudik bersepda motor antre menaiki KMP Elvina di Pelabuhan Ciwandan, Banten, Senin 17 April 2023. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerapkan aturan pembatasan angkutan barang yang diberlakukan mulai Senin 17 April untuk mengurai kepadatan di Pelabuhan Ciwandan yang digunakan pemudik bersepeda motor dan angkutan barang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mudik Lebaran 2024 Naik Sepeda Motor, Kepala Korlantas Polri: Sebaiknya Jangan Lakukan, Berbahaya

Masyarakat lakukan mudik lebaran ada saja yang menggunakan sepeda motor. Kepala Korlantas Polri ingatkan bahayanya.