TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menindak dua operator bus yang terlibat kecelakaan maut beberapa hari terakhir. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan sanksi itu antara lain pencabutan izin trayek kendaraan. "Itu hanya satu bentuk sanksi administratif," katanya kepada Tempo kemarin.
Dua operator bus itu adalah Perusahaan Otobis (PO) Karunia Bakti dan Sumber Kencono. Jumat malam lalu, bus Karunia Bakti bernomor polisi Z-1795-DA terlibat tabrakan beruntun dengan sejumlah kendaraan dan bangunan di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Bus dengan trayek Jakarta-Garut itu menubruk 2 minibus, 2 angkutan kota, 5 sepeda motor, serta sebuah kedai bakso, sebelum akhirnya menerobos pekarangan vila dan tersangkut di tebing. Akibatnya, 14 orang meninggal dan 40 lainnya luka-luka.
Sehari sebelumnya, kecelakaan dialami bus Sumber Kencono rute Yogyakarta-Surabaya di Dusun Glodok, Karangrejo, Magetan, Jawa Timur. Kendaraan bernomor polisi W-7503-UY itu tercebur ke sungai sedalam 12 meter lantaran menghindari sedan Honda Accord yang oleng. Dua penumpang tewas dan 12 lainnya terluka.
Insiden ini menjadi kecelakaan kedua yang dialami Sumber Kencono tahun ini. Pada 1 Januari lalu, bus bernomor W-7727-UY menabrak sepeda motor dan warung di Jalan Raya Surabaya-Madiun di Balerejo, Madiun, dan menewaskan 6 penumpang.
Suroyo mengatakan, selain mencabut izin dan melarang penambahan trayek, pihaknya akan mengaudit kembali kelaikan armada perusahaan-perusahaan tersebut.
Khusus untuk Sumber Kencono, Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi pengurangan 40 persen armada untuk trayek Surabaya-Yogyakarta selama sepekan, terhitung sejak 4 Januari 2012. Senin mendatang, Suroyo mengagendakan pertemuan dengan pemerintah daerah Jawa Timur dan pihak terkait untuk membahas sanksi tambahan bagi perusahaan itu.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendesak Kementerian Perhubungan mencabut seluruh trayek Sumber Kencono karena sering celaka. Data pemerintah Jawa Timur menyebutkan, pada 2009, bus ini mengalami 31 kali kecelakaan dengan korban tewas 19 orang. Sedangkan pada 2010 dan 2011, terjadi 35 dan 13 kasus kecelakaan, masing-masing menewaskan 17 dan 36 orang. "Trayeknya harus segera dicabut, sudah terlalu banyak kecelakaan yang melibatkan Sumber Kencono," kata Soekarwo.
Menanggapi ancaman sanksi pencabutan trayek, manajemen Karunia Bakti berencana membahas soal ini dengan Kementerian Perhubungan, Senin mendatang. "Kami akan mengklarifikasi masalah pencabutan izin itu," kata juru bicara perusahaan, Barna Sobarna.
Adapun koordinator kantor wilayah Sumber Kencono Surabaya-Yogyakarta, Dwi Harminto, meminta pemerintah proporsional dalam menilai penyebab kecelakaan sebelum menjatuhkan sanksi. “Dalam kasus yang terakhir, justru kami yang jadi korban,” kata dia.
M KURNIAWAN | ARIHTA SURBAKTI | ISHOMUDIN | ROHMAN TAUFIQ | SIGIT ZULMUNIR
Berita Terkait:
Sopir Bus Maut Cisarua Ditangkap
Jeritan Istri Korban Tabrakan Maut Cisarua
14 Tewas Akibat Tabrakan Maut Cisarua
Nama Korban Tewas dan Luka Tabrakan Maut Cisarua