TEMPO.CO, Tangerang - Badan Narkotika Nasional (BNN), tim Customs Tactical Unit (CTU) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, dan tim CTU Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai pusat menciduk Ratna SD, 24 tahun, penerima paket narkotik seberat 520,2 gram, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin, 13 Februari 2012. Ibu rumah tangga muda ini menerima narkotik jenis metamfetamine (sabu) yang ditaksir seharga Rp 1,04 miliar. “Paket dikirim dari Liberia via perusahaan jasa titipan di kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, Oza Olavia, Selasa, 14 Februari 2012.
Penduduk Banjar Bajar, Banjarmasin ini, diciduk berdasarkan alamat yang tertera dalam paket kiriman yang diidentifikasikan sebagai oil filter, engine piston, dan air filter. Nama Ratna dipakai oleh suaminya berinisial H untuk menerima paket terlarang ini.
Oza Olavia mengatakan, petugas Bea Cukai pada hari Rabu, 8 Februari 2012, melakukan pencegahan terhadap barang larangan berupa kristal bening yang diduga narkotika itu. Dalam paket itu tertulis pengirimnya adalah Emanuel, Monrovia, Liberia. Penerimanya, Ratna SD, Banjar Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, modus pengiriman dikemas dalam dua paket yang disembunyikan dalam dua buah air filter (saringan udara) mobil. Ia juga menyebut hasil uji di Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Direktorat Jenderal Bea Cukai Cempaka Putih menunjukkan barang itu positif narkotika dari jenis metamfetamine.
Kemudian tim BNN bersama tim CTU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, tim penindakan dan penyidikan CTU Direktorat Jenderal Bea Cukai pusat, dan petugas Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin melakukan pengembangan ke alamat penerima di Banjarmasin Kalimantan Selatan. Gatot menduga pengiriman melalui jasa titipan merupakan tren baru yang dipilih jaringan internasional narkotika. "Mereka menghindari terminal (dengan kurir penumpang), melainkan mengirimkan langsung ke seseorang di daerah,"kata Gatot.
Sementara itu perwakilan BNN AKBP Suwanto mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
AYU CIPTA