TEMPO.CO, Bogor – Petugas gabungan Kepolisian Resor Bogor Kota dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Bogor menggelar razia kelayakan dan kelengkapan surat bus angkutan umum di Terminal Barangsiang, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 15 Februari 2012. Hasilnya, sebanyak lima bus terpaksa dikandangkan karena mengalami gangguan pada fungsi rem. Selain itu, petugas juga melakukan tes urine kepada 10 orang sopir bus.
“Bus kami larang beroperasi karena remnya blong. Lima bus dikembalikan ke pool-nya masing-masing untuk diperbaiki. Hasil tes urine 10 sopir negatif,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Lukman Syarif di sela-sela razia.
Kasat Lantas mengatakan, pemeriksaan kelayakan jalan bus antarkota di wilayah Kota Bogor akan berlanjut secara rutin. Upaya ini untuk mencegah terulangnya kecelakaan maut seperti dialami Bus Karunia Bakti di Cisarua pada Jumat, 10 Februari 2012 lalu yang merenggut 14 korban jiwa dan 64 lainnya cedera.
Sehari sebelumnya, razia angkutan umum odong-odong juga dilakukan Satuan Lantas Polres Bogor Kota di depan Markas Polres Bogor Kota, Jalan KS. Tubun, Kedunghalang. Dalam operasi ini, tidak kurang 20 kendaraan, di antaranya bus dan angkot ikut terjaring, karena dinilai tidak layak jalan.
Seluruh angkutan umum dan bus yang melintas, khususnya yang berpenumpang penuh, diperiksa satu persatu. Petugas secara selektif memeriksa buku kontrol mekanik setiap unit bus, kemudian kelayakan ban, setir, kopling, dan yang utama kondisi rem bus.
“Pemeriksaan mulai dari kelengkapan surat kendaraan, surat izin mengemudi bagi sopir dan pmeriksaan mesin serta kelengkapan kendaraan. Ini untuk mengetahui apakah kondisinya layak jalan atau tidak,” Kasat Lantas menjelaskan.
ARIHTA U SURBAKTI