TEMPO.CO, Jakarta - Bagi yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di dekat tempat tinggal Anda, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan keliling di lima wilayah Jakarta. Hanya saja, Anda perlu bergegas karena hari ini layanan tersebut hanya dibuka pukul 08.00 hingga 12.00.
Berikut lokasi layanan SIM dan STNK keliling di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2012:
1. Jakarta Pusat
SIM : Jakarta Convention Center
STNK :Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM : Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
STNK :Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
3. Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK :Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat jati
Untuk mengurus perpanjangan SIM, Anda cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama Anda. Sementara untuk memperpanjang STNK, yang harus Anda siapkan adalah STNK lama, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta KTP/SIM.
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, Anda tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian pula pelayanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
PINGIT ARIA | TMC