TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang memperketat pemeriksaan KIR bagi angkutan umum dan truk. Upaya ini dilakukan guna meminimalisasi tingkat kecelakaan angkutan umum menyusul banyaknya kecelakaan yang terjadi belakangan ini. Terakhir, peristiwa kecelakaan bus PO Karunia Bakti di Cisarua, Bogor, yang menewaskan belasan orang.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Yani Sutisna, pemeriksaan KIR yang dilakukan secara berkala akan lebih selektif. ”Agar kendaraan yang sudah tidak layak jalan diketahui dan tidak akan diberi izin jalan," katanya, Kamis, 16 Februari 2012.
Sedangkan untuk pemeriksaan bus sendiri, Yani mengaku Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tidak bisa melakukannya karena bus yang melintas di Kabupaten Tangerang sifatnya antardaerah. Tapi pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada sopir seperti yang telah diterapkan oleh Pemprov DKI. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan kepolisian setempat.
"Jadi kita nantinya akan melakukan razia di jalan dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan sopir di berbagai lokasi di 29 kecamatan," katanya.
Menurut Yani, wilayah Kabupaten Tangerang merupakan jalur lintasan truk dan angkutan umum karena merupakan wilayah industri sehingga banyak titik yang akan dijadikan target pemeriksaan. Untuk wilayah Kabupaten Tangerang, saat ini jumlah angkutan umum sebanyak 2.000 unit.
JONIANSYAH