TEMPO.CO, Depok - Seorang warga ditemani puluhan relawan Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok mendatangi kantor Dinas Kesehatan pemerintah kota setempat, Kamis 16 Februari 2012. Mereka menuntut dikeluarkannya selembar surat jaminan kesehatan daerah.
“Ibu saya sakit dan telantar karena tidak ditangani rumah sakit. Saya sudah berusaha sebagai anak, tapi tidak bisa, tolong ibu saya," kata Joga Pamayanti, 25 tahun, warga Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.
Joga mengisahkan, ibunya, Laurentia Endang Istanti, 52 tahun, sedang kritis karena kanker mulut rahim stadium III. Laurentia sementara ini ditampung di rumah singgah di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, karena tidak memiliki biaya melanjutkan perawatan di rumah sakit itu per Selasa lalu.
"Haruskah mama saya dibawa pulang dan menunggu mati," ucap Joga sambil menangis kepada petugas Dinkes.
Menurut Joga, pihak rumah sakit meminta surat jaminan kesehatan masyarakat. Surat itu tak kunjung diberikan Puskesmas Rangkapan Jaya Baru dengan alasan tidak mendapat persetujuan dari Dinas Kesehatan Kota Depok.
Menurut Joga, penolakan permohonan karena keluarganya tinggal di rumah yang bagus. Padahal, kata dia, rumah yang ada sudah dijual untuk biaya pengobatan dan sudah habis. Adapun rumah yang sekarang ditinggali yang ada di Kompleks Puri Mas Depok adalah rumah kontrakan.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat, Roy Pengharapan, mengatakan kedatangan mereka untuk menuntut Dinas Kesehatan memberikan kejelasan secara tertulis secepatnya. "Ini terkait dengan nyawa orang. Kalau mau dibantu silakan secara tertulis. Jika tidak juga harus tertulis alasannya," katanya.
Menurut Roy, pihaknya meminta surat resmi dari Dinas Kesehatan jika tidak mampu memberikan bantuan. "Kami capek menunggu, sedangkan yang sakit semakin kritis. Untuk makan pun sulit," katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala UPT Jaminan Kesehatan Daerah, Dinas Kesehatan Depok, Enny, mengatakan sudah melakukan verifikasi terkait dengan pengajuan itu. Namun dari sembilan syarat dan kriteria yang diminta, pihak keluarga hanya mampu memenuhi lima syarat. "Kami juga telah membicarakannya kepada Joga," katanya.
Verifikasi yang telah dilakukan di antaranya menemukan nilai kontrak rumah yang sebesar Rp 10 juta per tahun. Itu menyimpulkan keluarga Laurentia tidak tergolong miskin.
ILHAM TIRTA