TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Inong Malinda Dee kecewa dengan tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. “Sangat tidak fair, banyak hal yang tidak terbukti sebenarnya,” kata salah seorang pengacara Malinda, Januardi Hariwibowo, usai sidang pembacaan tuntutan, Kamis, 16 Februari 2012, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Januardi menyoroti beberapa kejanggalan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa. Salah satunya, ada saksi yang tidak diajukan dalam persidangan tiba-tiba muncul menjadi pertimbangan dalam tuntutan. “Suryati T. Budiman tidak pernah di persidangan tapi muncul dalam tuntutan,” ujar Januardi.
Tim kuasa hukum juga kecewa ketika jaksa menyebutkan sekitar 30 orang yang dianggap menjadi korban penipuan Malinda Dee. Dari tuntutan yang dibacakan jaksa, seolah-olah mereka hadir di persidangan dan menjadi korban. “Tapi mereka tidak pernah ditanyai apakah mereka menjadi korban atau tidak. Kenapa jaksa bisa menyimpulkan mereka jadi korban? Apa dasarnya?” kata Januardi.
Pengacara Malinda yang lain, Muara Karta, senada dengan Januardi. Muara menyoroti kejanggalan barang bukti berupa mobil Malinda yang dituntut untuk dikembalikan. “Kok, kendaraan dikembalikan ke Citibank? Kenapa tidak ke leasing? Ini tidak wajar,” kata Muara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa meminta mobil milik Malinda, yaitu Ferrari tipe Scuderia, Ferrari tipe California, Mercedes-Benz tipe e-350, Toyota Fortuner, dan Hummer dikembalikan kepada Citibank. Citibank juga diwajibkan melunasi cicilan mobil-mobil tersebut yang belum lunas.
Tim pengacara siap menghadapi sidang pembelaan atau pledoi pada 23 Februari 2012. Dalam sidang pledoi, selain tim kuasa hukum, Malinda juga dijadwalkan akan membacakan pembelaan pribadi.
Jaksa menuntut Malinda 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara. Malinda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
ANANDA W. TERESIA