TEMPO.CO, Jakarta - Usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa tindak pidana pencucian uang Inong Malinda Dee langsung pergi meninggalkan pengadilan dengan mobil tahanan. Malinda menampakkan raut sedikit kesal ketika terdorong puluhan jurnalis yang mengepungnya, Kamis, 16 Februari 2012.
Puluhan wartawan dan juru foto mengepung Malinda untuk meminta komentar usai sidang. Malinda menolak berkomentar. Ketika itu, Malinda sempat terdorong salah satu jurnalis yang terus mengejarnya. Saat tubuhnya terdorong, wajahnya menampakkan raut sedikit kesal. Tapi, ia masih sempat membetulkan poni rambutnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Malinda 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara. Malinda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim untuk memutuskan menghukum Inong Melinda Dee dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Selama persidangan, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa menikmati hasil perbuatannya serta memberikan keterangan berbelit-belit. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga belum dipertimbangkan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti, Malinda terbukti bersalah dalam transaksi transfer dari rekening nasabah ke rekening adiknya, Visca Lovitasari, tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari nasabah.
“Terdakwa menandatangani sendiri formulir transfer atau mengisi sendiri formulir kosong yang telah ditandatangani nasabah, seolah-olah nasabah akan melakukan transaksi. Dan ini bukan atas perintah atau izin nasabah,” kata jaksa yang lain, Helmy.
Jaksa kemudian tidak menemukan alasan pembenaran atau pemaafan atas segala tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa. “Dalam tiap unsur secara sah telah melanggar hukum,” kata Helmy.
Selama kurun waktu 2007-2011 Malinda telah melakukan 117 kali transaksi transfer dari dana nasabah tanpa sepengetahuan atau izin nasabah. Dana tersebut dialirkan ke rekening adiknya, Visca Lovitasari, untuk kemudian ditransfer lagi ke rekening Bank Mega dan Bank BCA milik Malinda. Sebanyak 117 transaksi tersebut terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.056.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS senilai US$ 2.082.427. Malinda dijerat dakwaan primer Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
Malinda yang saat persidangan berbalut blazer dan celana panjang hitam dengan stiletto berwarna pink dan hitam menyatakan kesiapannya dalam menghadapi tuntutan.“Saya siap,” kata istri Andika Gumilang ini kepada ketua majelis hakim.
ANANDA W. TERESIA