TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil Habib H karena diduga melakukan tindak asusila terhadap belasan anak laki-laki. "Surat pemanggilan resmi sudah dikirim. Kami tunggu kehadiran dia hari ini pukul 14.00 WIB di kantor KPAI," ujar Wakil Ketua KPAI, Asrorun Niam, kepada Tempo, Jumat, 17 Februari 2012.
Pada 16 Desember 2012, Habib H dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima orang remaja yang masing-masing didampingi oleh orang tuanya. Mereka mengaku menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Habib H.
Untuk mendalami kasus, Polda juga akan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, terdapat remaja lain yang juga mengaku dilecehkan oleh pimpinan majelis taklim di Jakarta Selatan ini. Setidaknya ada ada 12 orang yang mengaku menjadi korban.
Menurut para korban, perbuatan asusila itu terjadi sejak tahun 2002. Ada juga di antara korban yang mengatakan perilaku menyimpang Habib H masih dilakukan pada akhir 2010. Sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Polda, korban mengadukan ke KPAI."Para korban kebanyakan malu sehingga baru melapor sekarang," kata Asruron.
Langkah selanjutnya adalah pendampingan psikolog secara langsung bagi para remaja tersebut. "Jangan sampai ada perilaku menyimpang para korban di kemudian hari," ujar Asruron.
Habib H dikenal sebagai pimpinan majelis taklim di Jakarta. Ia diduga menodai para korbannya dengan dalih bagian dari menyebarkan ilmu agama. Para remaja yang menjadi korban berusia antara 16 hingga 22 tahun. Hingga saat ini, Habib H belum bisa dimintai konfirmasi soal tuduhan itu.
SATWIKA MOVEMENTI