TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara John Kei, Taufik Chandra, mempertanyakan langkah Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap kliennya. John Key ditangkap polisi pada Jumat 17 Februari 2012 di Hotel C’one, Pulomas, Jakarta Timur, sekitar pukul 19.30.
“Surat penangkapannya juga belum pernah ditunjukkan,” kata Taufik ketika ditemui di Rumah Sakit Kepolisian RI Kramat Jati pada Sabtu 18 Februari 2012 dini hari. Taufik mengatakan bahwa ia tidak tahu sama sekali kasus apa yang menjerat John Kei sehingga ia harus ditangkap polisi. Bahkan hingga ditembak kakinya.
Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Tapi informasi yang dihimpun dari penyidik kepolisian menyatakan bahwa Joh Kei ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan mantan Direktur Power Steel, Tan Harry Tantono, 45 tahun. Ia dibunuh dengan luka penuh tusukan di Swiss-Bel Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis 26 Januari 2012 lalu.
Polisi sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. Masing-masing berinisial C, A, T, DK, dan KP. C, A, dan T, menyerahkan diri sehari setelah pembunuhan terjadi. Sementara DK dan KP ditangkap berkat pengembangan penyidikan polisi.
Kepala Satuan Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika mengatakan kelima tersangka tersebut ada kaitannya dengan John Kei. Ia mengatakan John Kei juga berada di hotel tersebut pada malam penusukan.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Penangkapan John Kei Hanya 15 Menit
Majelis Hakim Marahi John Kei yang Naik Pitam
Hari Ini John Kei Cs Hadapi Vonis
Geng Reman Van Jakarta