TEMPO.CO, Jakarta-Permainan di Rumah judi daring Jakarta Utara yang digerebek Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan menggunakan sistem kartu sentuh (taping card). "Hal ini dilakukan agar pemain tidak perlu membawa uang tunai," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Didi Hayamansyah, pada Sabtu 18 Februari 2012.
Menurut wasit judi --istilah yang mereka gunakan untuk menyebut pelayan--, Darma, 30 tahun, pelanggan akan menukar voucher permainan minimal Rp 50.000 untuk seribu poin. Nantinya poin-poin inilah yang akan menggantikan uang.
Kartu sentuh inilah yang digunakan sebagai voucher. Para wasit akan menyentuhkan kartu tersebut ke alat berbentuk persegi yang ada di samping layar monitor. "Jika sudah disentuhkan barulah si pemain bisa beraksi," ucap Darma.
"Pemain bisa menukar poin-poin yang mereka kumpulkan menjadi uang asli," ucap wanita yang telah bekerja di rumah judi ini sejak 2005. Poin tersebut akan selalu tersimpan di dalam pusat data mereka.
Menurutnya pemain yang ada di dalam ruangan tersebut bisa saling bertanding satu sama lain menggunakan jaringan internet yang ada. "Mirip aplikasi permainan kartu yang ada di salah satu jejaring sosial," ucapnya.
Dalam penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan 66 orang yang ada di dalam ruangan tersebut. "Barang buktinya adalah 101 unit komputer meja, server, dan kamera pengawas," ucap AKBP Didi.
SYAILENDRA