TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia memanggil kembali Habib H, yang diduga melakukan pencabulan terhadap 11 santri. "Saya sudah menjadwal ulang untuk bertemu besok," ujar Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam ketika dihubungi Tempo, Senin, 20 Februari 2012.
Jumat lalu, KPAI sudah memanggil Habib H untuk memberikan penjelasan soal dugaan pencabulan yang ia lakukan. Namun ia tidak datang dengan alasan sedang mengikuti sebuah acara di Bogor.
Sampai berita ini diturunkan, Habib H belum dipastikan akan memenuhi panggilan KPAI besok. "Masih menunggu kabar yang bersangkutan," ujar Asrorun.
Habib H dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima remaja laki-laki yang didampingi oleh orang tuanya masing-masing pada 16 Desember 2012. Mereka melaporkan adanya tindak asusila.
Namun, hingga kini, Polda belum memanggil Habib H dengan alasan masih melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan pelapor, diperoleh keterangan bahwa terdapat beberapa korban lainnya, sehingga jumlah korban menjadi 11 orang. Adapun Habib H menodai para korbannya sejak 2002 hingga 2011.
Habib H dikenal sebagai pimpinan majelis taklim di Jakarta. Ia diduga menodai para korbannya dengan dalih bagian dari menyebarkan ilmu agama. Para remaja yang menjadi korban berusia antara 16 hingga 22 tahun. Hingga saat ini, Habib H belum bisa dimintai konfirmasi soal tuduhan itu.
ANANDA PUTRI