TEMPO.CO, Jakarta - John Refra alias John Kei akan dijerat pasal penggunaan narkotik. Hal ini terkait penangkapan dirinya di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, ketika sedang pesta sabu-sabu bersama Alba Fuad.
"Hasil tes urine John Kei positif menggunakan narkotik," kata juru bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, ketika ditemui di kantor Humas Mabes Polri, Senin, 20 Februari 2012.
Saud menyatakan hasil positif pemeriksaan urine tidak hanya didapat dari Alba Fuad. Keduanya akan diproses dengan tuntutan penggunaan narkotik jenis sabu-sabu. "Polda Metro yang akan mengurusnya," kata Saud.
Terkait penangkapan Jumat lalu, Saud menyatakan John Kei diamankan karena diduga berperan dalam pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono. Oleh karena itu, kata Saud, John Kei akan dikenakan dua kasus, yaitu pembunuhan berencana terhadap Tan Harry dan penggunaan narkotik.
Polda Metro Jaya menangkap John Kei saat berada di sebuah kamar di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur. John ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan mantan Direktur Power Steel Mandiri, Tan Harry Tantono, 45 tahun.
Jumat malam, 17 Februari 2012, puluhan polisi mengepung kamar yang ditempati John Kei. Dalam penangkapan ini, seorang anggota polisi memberikan tembakan ke arah kaki kanan John Kei. Alasan penembakan agar John tidak melarikan diri.
John ditangkap di kamar itu bersama Alba Fuad ketika sedang pesta sabu-sabu. Selepas penangkapan, John Kei dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Ia dirawat sebentar di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
Polisi: John Kei Bertemu Bos Sanex di Hotel
Gula Darah Turun, John Kei Masih Trauma
Wawancara John Kei: Saya Suka Kelahi, Bukan Preman
Pengacara John Kei: Polisi Arogan
John Kei Gampar Anak Buahnya karena Membunuh
135 Polisi Geledah Rumah John Kei