TEMPO.CO, Jakarta -Sepasang sopir dan kernet angkot M01 jurusan Senen-Kampung Melayu bernama Ucok dan Wawan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin 20 Februari 2012 siang. Mereka diduga telah menjual tiga orang anak perempuan berinisial Fn, 15 tahun, Ds (16), dan Ra (16) kepada mucikari.
“Mereka dijual untuk melayani om-om,” kata Zamzari, pengacara yang mendampingi keluarga Fn saat melapor ke Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. “Sebagai imbalan menjual tiga anak mereka dapat uang Rp 750 ribu,” kata Zamzari menambahkan.
Zamzari mengatakan ketiga anak perempuan tersebut tidak pulang ke rumah sejak Senin 6 Februari 2012 lalu. Diduga pada hari itulah Ucok dan Wawan membawa mereka dan menjualnya ke sebuah kafe di bilangan Kalijodo, kecamatan Jambore, perbatasan Jakarta Utara dan Barat.
Berdasarkan pengakuan Fn yang disampaikan pada Zamzari, sopir dan kernet angkot itu semula menawari mereka untuk bekerja di daerah Kalibata. Sopir dan ketiga korban sudah sering bertemu. “Mereka putus sekolah dan kerjanya mengamen di angkot,” kata Zamzari.
Bukannya dicarikan pekerjaan, mereka malah dikirim ke kafe tersebut. Di sana korban dipertemukan dengan seorang mucikari dan diberi pakaian khusus untuk menarik perhatian lelaki hidung belang. Zamzari mengatakan Fn sudah dua kali dipaksa melayani pria hidung belang. “Visumnya juga ada,” katanya.
Lantaran sudah tak pulang sepekan, ibu kandung Fn mencari-cari anaknya. Ibunya bernama Yuli adalah warga Cipinang. Yuli mendapat informasi dari teman Fn bahwa anaknya dijual oleh Ucok. Ia pun mendatangi Ucok dan menanyakan keberadaan anaknya.
Alih-alih menyerahkan Fn, Ucok dan Wawan malah minta tebusan ke Yuli. “Mereka minta Rp 200 ribu dan satu telepon seluler,” kata Zamzari. Akhirnya Fn kembali ke pangkuan Yuli pada Selasa 14 Februari 2012 pekan lalu.
Zamzari mengatakan pihaknya kini masih mencari keberadaan Ds dan Ra, dua korban lainnya. Kedua korban itu sempat berkomunikasi dengan orangtuanya melalui telepon seluler. “Mereka bilang lagi berada di Depok, dibawa oleh pacarnya masing-masing,” katanya.
Keduanya, kata Zamzari, sempat mencoba kabur dari kafe itu. Tapi usahanya gagal lantaran mereka diintimidasi dan diancam. “Kata Fn bahkan mereka sempat ditodong pistol,” katanya. Kasus mereka dilaporkan ke Kepolisian Resor Jakarta Utara.
Zamzari mengatakan bahwa kasus pencuilkan dan penjualan anak tersebut sempat diping-pong oleh Polisi lantaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan wilayah perbatasan antara Jakarta Utara dan Barat. “Oleh karena itu saya ke lapor ke Polda,” katanya.
Dalam laporan tersebut, Ucok dan Wawan dituduh melanggar pasal 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang orang yang dengan ancaman membawa kabur perempuan. Selain itu mereka juga dituduh melanggar UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ANANDA BADUDU