TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian atas kecelakaan bus Mayasari Bakti baru-baru ini. “Sanksi ditentukan setelah ada hasil pemeriksaan dari polisi,” kata Pristono, Selasa, 21 Februari 2012. Menurut Pristono, ada kemungkinan Mayasari Bakti mendapatkan sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin trayek.
Pristono menyebutkan tiga faktor penyebab kecelakaan. Yang pertama faktor sarana, dalam hal ini adalah kendaraan. Faktor selanjutnya adalah prasarana, yaitu jalan. Sedangkan faktor ketiga ada pada manusia.
Pristono membantah kecelakaan disebabkan trayek yang tumpang tindih, sehingga persaingan antarpengemudi menjadi keras. Pristono menganggap kecelakaan yang melibatkan bus Mayasari Bakti di Slipi, Jakarta Barat, Minggu, 19 Februari 2012, serta di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, 20 Februari 2012, cukup fatal.
Ia menilai kecelakaan itu fatal karena sampai merenggut korban jiwa, menimbulkan korban luka-luka, serta menyebabkan kerugian materi. Pristono mengungkapkan, jika pengemudi terbukti melakukan kelalaian, izin operasional trayek terkait bisa dihentikan selama 16 minggu atau bahkan dicabut. Operator yang ideal, kata Pristono, seharusnya memiliki depo.
Dalam depo itu, perusahaan bisa memeriksa kendaraan maupun pengemudi. Dalam ruang pemeriksaan, Pristono menyatakan perusahaan tidak hanya memeriksa surat kelengkapan pengemudi seperti surat izin mengemudi (SIM), tetapi juga kondisi kesehatan melalui tes urine.
Pengawasan yang dilakukan operator melalui depo itu disebut Pristono sebagai pengawasan hulu. Sedangkan pengawasan oleh Dinas Perhubungan dan kepolisian merupakan pengawasan hilir. Ia mengatakan, jika pengawasan di hulu sudah dilaksanakan dengan baik, maka pengawasan hilir pun akan memberikan hasil yang baik.
MARIA YUNIAR