TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, meminta pemerintah provinsi menginventarisasi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) menyusul kekalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sengketa lahan JORR W2 dengan PT Copylas Indonesia. "Inventarisasi aset daerah itu mutlak. Sekarang ini kan kacau sekali," kata Yayat, Selasa, 21 Februari 2012.
Menurut Yayat, kekalahan pemerintah atas PT Copylas hanya gunung es dari tumpang tindihnya inventarisasi fasos/fasum. Sejak 1974, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mendata kewajiban fasos/fasum yang sedianya diberikan pengembang sebelum penerbitan surat izin petunjuk penggunaan tanah (SIPPT). "Sehingga pengembang justru menyerahkan kewajiban fasos/fasum berupa tanah yang sedang dalam sengketa, atau lebih parah lagi, tanah yang belum dibebaskan," kata Yayat.
Tingginya mutasi pegawai di Biro Hukum juga membuat masalah ini sulit diselesaikan. "Ketika masalah hukum sedang bergulir, orangnya justru dipindah. Akibatnya, penggantinya sulit mengikuti." Yayat juga melihat adanya pembiaran dari Biro Hukum dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah. "Ada kesan sengaja dibiarkan, tanpa ditindaklanjuti," katanya. Kegagalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mempertahankan kantor Wali Kota Jakarta Barat di kawasan Tomang, kata dia, juga membuktikan lemahnya penguasaan aset.
Yayat juga menilai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tak optimal dalam memanfaatkan fasos/fasum. "BKD itu kalau tidak menyimpan aset, tidak menggunakannya secara optimal. Ada banyak tanah yang dikontrakkan sebagai SPBU. Akhirnya, ketika kontrak habis, justru jadi masalah karena kontrak pihak ketiga dengan Pertamina justru belum selesai."
Saat ini, rancangan peraturan daerah tentang fasos/fasum sedang dibahas di Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta. Ketua Balegda Triwisaksana menargetkan raperda ini disahkan tahun ini. Laporan audit BPK terhadap pengelolaan keuangan selama tiga tahun terakhir masih wajib dengan pengecualian (WDP), bukan wajib tanpa pengecualian (WTP) karena banyaknya fasos/fasum yang belum dikuasai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI