TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bina Nusantara di angkot M24, Rohman Setyawan alias Remon, 20 tahun, menjadi bulan-bulanan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lebih dari satu setengah jam majelis hakim yang diketuai L. Sormin mencecar Rohman dengan beragam pertanyaan.
Kepada hakim Remon mengaku diajak terdakwa Afriyadi melakukan aksi perampokan di atas angkutan umum. Semula Remon menolak ajakan tersebut, tapi akhirnya ia ikut bergabung juga. "Kami pakai angkot M24 orang lain agar tidak ketahuan," ujar Remon yang mengaku sebagai sopir tembak, Selasa 21 Februari 2012.
Akhirnya keempat terdakwa, yaitu Irwan Saleh alias Toco, 22 tahun, Rohman alias Remon, 20, Muhammad Fahri, 19, dan Apriyadi, 22, melancarkan aksinya. Ketika korban yang bernama Livia Pavita Soelistio naik ke angkot M24 sekitar pukul 13.00, terdakwa Apriyadi membekap dengan sweater. "Sekitar lima menit naik angkot korban langsung dibekap," ujar Remon.
Lantaran korban melawan, lanjut Remon, akhirnya ia dan Irwan menjerat korban dengan seutas tali karet. "Kami jerat agar tidak berteriak. Kami juga menyalakan tape keras-keras untuk menyarukan teriakan korban," katanya.
Selanjutnya, korban yang sudah tewas akibat jeratan tali dibawa para pelaku ke kawasan Cisauk, Serpong, Tangerang. Di daerah itulah terdakwa Afriyadi, kata Remon, menggagahi korban yang sudah tewas.
Sepanjang persidangan, hakim L. Sormin, Sutaji, dan Sigit Hariyanto meragukan pengakuan terdakwa lantaran berbeda dengan berita acara pemeriksaan kepolisian. Remon mengaku tidak merencanakan aksi perampokan. Tapi, dalam BAP disebutkan bahwa terdakwa sudah merencanakan. "Saya cuma diajak," ujar Remon.
Terdakwa Irwan mengakui bahwa Remonlah yang merencanakan perampokan tersebut. Irwan mengatakan Remon mengarahkan dirinya untuk menjerat korban. "Remon meminta saya membantu menjerat korban," kata Irwan.
Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut Didi Karyanto menunda membacakan tuntutan kepada para tersangka. "Saya minta waktu dua pekan untuk membacakan tuntutan," ujarnya. Sidang pun akan kembali digelar pada 6 Maret 2012.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa Binus, Livia, diperkosa dan dibunuh pada Selasa, 16 Agustus 2011. Para terdakwa juga mengambil barang korban berupa uang sebesar Rp 234 ribu, ponsel Sony Ericsson, dan BlackBerry 8900. Korban kemudian dibuang di sebuah selokan di kawasan Cisauk, Serpong, Tangerang.
Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP mengenai pencurian yang didahului/diikuti dengan kekerasan, dan Pasal 338 KUHP mengenai kesengajaan merampas nyawa orang lain. Mereka terancam mendapat hukuman penjara seumur hidup.
ADITYA BUDIMAN