TEMPO.CO, Tangerang - Peredaran narkotik dan bahan adiktif (narkoba) di Kabupaten Tangerang meningkat tajam selama kurun 2010-2012. ”Mengalami kenaikan sekitar 30 persen," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang Komisaris I Gede Gotia, Kamis, 23 Februari 2012.
Berdasarkan data Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, hingga Februari tahun ini, polisi mengungkap 18 kasus dengan rincian 10 di antaranya ditangani pada Januari lalu. Sedangkan 8 kasus lainnya diproses pada Februari ini dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.
Sepanjang 2011 tercatat 177 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 207 orang, dengan rincian 143 merupakan pemakai serta sisanya sebagai pengedar. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 58.777.932 gram ganja kering, 127.466 gram sabu-sabu, dan 23,4 gram heroin, serta 5 butir pil ekstasi.
Angka ini mengalami peningkatan tajam jika dibandingkan tahun sebelumnya di mana jumlah pengungkapan kasus tercatat 152 dengan jumlah tersangka 186 orang, 123 di antaranya terlibat sebagai pemakai dan sisanya merupakan sindikat pengedar.
Gede menjelaskan, dari jumlah pelaku yang ditangkap itu, terdapat 26 orang anak di bawah umur. Para pelaku ini berusia di antara 10 hingga 17 tahun. “Kebanyakan mereka telah putus sekolah dan tidak mendapatkan perhatian dari masyarakat,” katanya.
Untuk meminimalisasi peredaran narkoba di wilayah Polresta Tangerang tersebut, kata Gede, pihaknya akan lebih intensif lagi melakukan operasi dan mengadakan penyuluhan kepada para remaja, khususnya para pelajar.
”Selain melakukan pencegahan dengan cara penangkapan, kami juga berupaya mengintensifkan penyuluhan mengenai bahaya narkoba di seluruh sekolah yang ada,” katanya.
Meningkatnya angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya saat ini, kata Gede, karena terjadinya kekosongan pucuk pimpinan BNK di Kabupaten Tangerang. Semenjak ditinggal Rano Karno menjadi Wakil Gubernur Banten, hingga saat ini Kabupaten Tangerang belum memiliki Kepala BNK .
“Saat ini belum terbentuk kepengurusan baru sehingga BNK nyaris vakum dalam mengadakan kegiatan penyuluhan narkoba,” ujarnya.
Para tersangka yang telah diamankan tersebut dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotik, di mana tersangka, baik pengedar maupun pemakai dikenakan Pasal 111 dan 112 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk pemakai anak di bawah umur, kami jerat dengan UU PA dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Gede.
JONIANSYAH