TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya baru mengirimkan surat penangkapan John Refra alias John Kei kepada keluarga tiga hari setelah eksekusi penangkapan. Keterlambatan penyampaian surat ini menjadi salah satu yang digugat tim kuasa hukum dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Surat diberikan tanggal 19 Februari 2012, pukul 22.00 WIB, kepada keluarga ketika berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata kuasa hukum John Kei, Tofik Yanuar Chandra, Jumat, 24 Februari 2012.
Tofik menyatakan Polda Metro Jaya sudah melanggar prosedur penangkapan karena tidak dapat menunjukkan ketika menangkap John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur.
Prosedur yang benar, menurut Tofik, kepolisian ketika melakukan penangkapan harus bisa menunjukkan dua surat, yaitu surat penangkapan dan surat tugas. "Isinya petugas yang menangkap dan alasan penangkapan tersangka," katanya.
Selain itu surat ini menurut Tofik seharusnya ditembuskan juga ke keluarga John Kei. Pada prakteknya, ketika menangkap John Kei, polisi tidak menunjukkan surat penangkapan dan telat menembuskannya ke keluarga.
Kuasa hukum John Kei, Cosmas Refra, juga mempertanyakan penyitaan sebuah mobil yang dinilai tidak terkait dengan kasus kliennya. Ia menyatakan dalam penangkapan John Kei Polda Metro Jaya menyita sebuah mobil, dua buah telepon genggam, dan sebuah dompet yang berisi uang Rp 5 juta.
Polda Metro Jaya menangkap John Kei saat berada di sebuah kamar di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur. John ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan mantan Direktur PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, 45 tahun.
Jumat malam, 17 Februari 2012, puluhan polisi mengepung kamar yang ditempati John Kei. Dalam penangkapan ini seorang anggota polisi memberikan tembakan ke arah kaki kanan John Kei dengan alasan pencegahan agar tidak melarikan diri.
Dalam kamar ini juga, menurut kepolisian, John ditangkap bersama Alba Fuad ketika sedang pesta sabu. Selepas penangkapan John Kei dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Akibat luka tembaknya, John dirawat sebentar di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
FRANSISCO ROSARIANS