TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Bangunan dan Cipta Karya Kabupaten Tangerang membantah bila dikataan terkesan membiarkan saja minimarket yang melanggar aturan teknis bangunan dan tidak berizin yang marak di wilayah tersebut. ”Siapa bilang? Kami sudah merekomendasikan 30-40 minimarket yang melanggar itu untuk diberi sanksi,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Bangunan dan Cipta Karya Kabupaten Tangerang, Deni Rahman, Ahad 26 Februari 2012.
Deni mengatakan sepanjang 2011-2012 Dinas Bangunan dan Cipta Karya telah memberikan peringatan tiga kali kepada 30-40 minimarket yang melanggar teknis bangunan. Pelanggaran itu antara lain koefisien dasar bangunan, garis sepadan jalan, ketinggian lantai bangunan, izin mendirikan bangunan, dan izin pemanfaatan ruang. ”Intinya kami mengingatkan agar pengelola minimarket mengurus perizinannya,” kata Deni.
Dari sejumlah minimarket melanggar aturan tersebut, kata Deni, pihaknya memberikan batas waktu untuk pengelola minimarket mengurus dan melengkapi perizinan. ”Jika tidak dipenuhi akan kami rekomendasikan untuk dibongkar,” katanya.
Dasar pembongkaran tersebut, kata dia, adalah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bagian Pengawasan dan Pengendalian Dinas Bangunan dan Cipta Karya Kabupaten Tangerang saat ini masih mendata kembali jumlah minimarket yang melanggar aturan dan mengabaikan peringatan tersebut.
Menurut Deni, dari puluhan minimarket yang sudah diberi peringatan tersebut, sebagian di antaranya sudah mengurus perizinan dan sebagian tetap abai. Pengelola minimarket yang abai inilah yang akan direkomendasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk dibongkar. Tahun lalu satu minimarket dibongar karena melanggar aturan dan menjadi masalah bagi penduduk sekitar.
Dinas Bangunan dan Cipta Karya Kabupaten Tangerang masih berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya Dinas Bangunan dan Cipta Karya Kabupaten Tangerang, Deni Rahman, menyatakan mayoritas dari 323 bangunan minimarket di Kabupaten Tangerang melanggar peraturan teknis bangunan. Di Kabupaten Tangerang ada 156 Alfamart serta 167 Indomart dan Ceriamart.
Selain melanggar aturan teknis bangunan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang menengarai ratusan minimarket di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang belum mengantongi izin pemanfaatan ruang, site plan (cetak peta), izin mendirikan bangunan, izin gangguan, reklame pajak dan pengelolaan parkir, surat izin usaha perdagangan, dan tanda daftar perusahaan. Ratusan minimarket dinilai menabrak Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Penataan dan Pembinan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) bagi minimarket yang melanggar aturan dan tidak berizin mendirikan bangunan tersebut. ”Hanya 89 minimarket dan ritel yang lengkap perizinannya dan kami keluarkan IUTM,” kata Kepala Seksi Bina Pasar dan Distribusi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Aprianti Magdalena.
JONIANSYAH