Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Tak Tahu Kepala Imigrasi Soetta Ditangkap

image-gnews
Tempo/Tony Hartawan
Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto Sumadi, mengatakan masih mengumpulkan informasi ihwal penangkapan Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso, oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 24 Februari lalu. "Saya belum dapat laporan itu," ujarnya saat dihubungi Tempo, Minggu, 26 Februari 2012.

Maryoto mengatakan dia memperoleh kabar tentang penangkapan Rochadi dari media massa. "Saya tahu berita itu. Saya akan tunggu laporan resminya dulu," ujarnya.

Karena itu, kata Maryoto, dia mewakili Direktorat Jenderal Imigrasi belum bersedia dimintai komentar terkait dengan penangkapan tersebut.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Rochadi Iman Santoso. Polisi menangkap Rochadi pada Jumat 24 Februari 2012 atas dugaan pemalsuan dokumen data perlintasan orang.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam pesan pendeknya, hari ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Pasal 263 ayat 1 dikatakan barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau suatu pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah asli dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pada kasus ini Rochadi diduga memalsukan dokumen perlintasan orang yang keluar masuk dari serta keluar Indonesia.

"Atas dugaan itu kami menahan tersangka sejak Sabtu malam kemarin," ujarnya.

Mengenai dugaan motif pemalsuan dokumen itu, Rikwanto menyatakan belum tahu. Dia pun emoh menjelaskan proses penangkapan, lokasi penangkapan, atau barang bukti tangkapan tersebut. Rikwanto hanya menyatakan bahwa penangkapan Rochadi berdasarkan informasi dari masyarakat. "Semua masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

INDRA WIJAYA| CORNILA DESYANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

6 April 2015

Seorang jemaah haji meminum air zamzam di Masjidil Haram (4/12). Di Masjidil Haram tersedia ribuan gentong berisi air zamzam untuk para jemaah haji. Foto: TEMPO/Burhan Sholihin
Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain?


Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

5 April 2015

Pedagang menunjukkan air Zam-Zam yang dijajakan di Thamrin City, Jakarta, 12 Oktober 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

Sudarto, ujar Tatan, mengganti air zamzam asli dengan air biasa.


Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

5 April 2015

Seorang pekerja mengumpulkan jeriken berisi air zamzam yang diambil dari sumbernya di Pudai, Mekkah,  Arab Saudi (17/10). Setiap jamaah akan membawa air tersebut kembali ke negaranya.  ANTARA/Saptono
Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

Pemilik pabrik air zamzam dan minyak zaitun palsu terancam hukuman lima tahun penjara.


Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

3 April 2015

Air Zam Zam. adweek.com
Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zam-zam abal-abal ini.


Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

31 Maret 2015

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dibui.


Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

30 Maret 2015

Sejumlah barang bukti KTP dan buku nikah palsu yang ditunjukkan saat gelar barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/01). TEMPO/Fully Syafi
Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP.


Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

23 Maret 2015

Para peserta Jambore ke-1 Ikatan Matic Jawa Barat (IMJB) di Lapangan Gasibu Bandung. (Dok. Yamaha)
Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

Perempuan pengacara ini dihukum penjara gara-gara memalsukan dokumen.


Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

26 Februari 2015

Ilustrasi Louis Vuitton. REUTERS/Yuya Shino
Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

"Mereka sadar kalau palsu, tapi yang penting gaya."


Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

25 Februari 2015

Petugas kepolisian menunjukan  barang bukti ban IRC palsu  beserta tersangka di Polsek Jatiuwung, Tangerang, Banten (26/9) . TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

Negara dirugikan Rp 65 triliun per tahun akibat pemalsuan barang.


Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

6 Februari 2015

Ilustrasi ijazah palsu. TEMPO/Subekti
Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta.