TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto Sumadi, mengatakan masih mengumpulkan informasi ihwal penangkapan Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso, oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 24 Februari lalu. "Saya belum dapat laporan itu," ujarnya saat dihubungi Tempo, Minggu, 26 Februari 2012.
Maryoto mengatakan dia memperoleh kabar tentang penangkapan Rochadi dari media massa. "Saya tahu berita itu. Saya akan tunggu laporan resminya dulu," ujarnya.
Baca Juga:
Karena itu, kata Maryoto, dia mewakili Direktorat Jenderal Imigrasi belum bersedia dimintai komentar terkait dengan penangkapan tersebut.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Rochadi Iman Santoso. Polisi menangkap Rochadi pada Jumat 24 Februari 2012 atas dugaan pemalsuan dokumen data perlintasan orang.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam pesan pendeknya, hari ini.
Dalam Pasal 263 ayat 1 dikatakan barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau suatu pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah asli dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pada kasus ini Rochadi diduga memalsukan dokumen perlintasan orang yang keluar masuk dari serta keluar Indonesia.
"Atas dugaan itu kami menahan tersangka sejak Sabtu malam kemarin," ujarnya.
Mengenai dugaan motif pemalsuan dokumen itu, Rikwanto menyatakan belum tahu. Dia pun emoh menjelaskan proses penangkapan, lokasi penangkapan, atau barang bukti tangkapan tersebut. Rikwanto hanya menyatakan bahwa penangkapan Rochadi berdasarkan informasi dari masyarakat. "Semua masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
INDRA WIJAYA| CORNILA DESYANA