TEMPO.CO, Jakarta - Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menciduk tiga pengedar ganja dengan barang bukti 1.345 gram atau 1,345 kg ganja kering di Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat dini, 24 Februari 2012. Mereka adalah DH, 46 tahun; M, 22 tahun ; dan S, 37 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat Kampung Tengah.
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Hariyadi mengatakan, dari informasi itu langsung diselidiki Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur yang dipimpin Ajun Komisaris Rusman Nadeak. "Hasil penyelidikan benar dan langsung kami tangkap," kata Didik melalui sambungan telepon, Minggu 26 Februari 2012.
Menurut Didik, ketiga tersangka tidak ditangkap sekaligus. Penangkapan dilakukan satu per satu. Pengedar pertama yang ditangkap adalah DH, 46 tahun, dengan barang bukti seberat 328 gram daun ganja kering sekitar pukul 04.30. DH kemudian diperiksa di Markas Polres Jakarta Timur untuk mendapatkan keterangan perolehan ganja tersebut.
Dari pengakuan DH diperoleh informasi bahwa barang haram itu diperoleh dari temannya bernama M, 22 tahun. M tinggal berdekatan dengan DH di Jalan H Ali Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi pun langsung menangkap M pada pukul 5 pagi. Dari tersangka M, ditemukan barang bukti 6 bungkus besar dan 2 bungkus kecil ganja kering dengan berat 464 gram.
Kepada penyidik Polres Jakarta Timur, M mengaku bukan hanya ia yang mengedarkan narkoba. Temannya, S, 37 tahun, juga ada yang mengedarkan ganja kering itu di Jalan Inerbang, Kelurahan Batuampar, Kramat Jati. S akhirnya juga diciduk polisi dengan barang bukti daun ganja seberat 553 gram. Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
INU KERTAPATI