TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Kilat Jaya yang dilakukan Kepolisian Resor Jakarta Selatan meringkus 14 tersangka dalam satu hari. "Mereka pelaku kejahatan dan pengganggu keamanan," kata Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Yossie Paulus Brihambodo ketika ditemui waktu jumpa pers, Selasa malam, 28 Februari 2012.
Menurut Yossie, para tersangka tidak hanya dari wilayah Jakarta Selatan, tetapi juga dari Ciputat, Tangerang Selatan. Empat orang tersangka terlibat pencurian helm di Taman Ayodha, Kebayoran Baru. Dua orang pencuri roda dua motor Honda 2010 di Ciputat. Polisi menyita barang bukti berupa Yamaha Cripton yang digunakan tersangka dan kunci palsu. Di Gedung Olahraga Pamulang, seorang laki-laki yang akan mencuri Yamaha Mio berhasil diringkus. Ketujuh tersangka dikenai sanksi berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Satu orang pencuri dibekuk di Cilandak. Laki-laki itu menggondol dua BlackBerry dan 1 telepon genggam Nokia di sebuah indekos di Cipete. Saat kepergok pemilik HP, tersangka menyabetkan goloknya. Tersangka ditangkap dan dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena telah melukai saksi.
Di Pancoran, satu orang tertangkap tangan membawa satu lembar catatan kupon togel. Laki-laki ini dibekuk dengan barang bukti 1 buah HP dan uang senilai Rp 323 ribu.
Para pengguna narkoba juga ada yang berhasil diringkus dan dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Satu orang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1 gram di Pasar Minggu. Dua orang di Lenteng Agung membuat ganja, sedangkan dua orang lagi membawa pil narkotik.
Selama empat hari sejak Operasi Kilat Jaya dimulai sampai 27 Februari, jajaran Kepolisian Resor Jakarta Selatan membekuk 15 tersangka. Enam orang tersangka terlibat pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP. Tiga orang tersangka dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tersangka yang ditangkap karena perjudian sebanyak empat orang, dengan Pasal 303 KUHP. Sementara tersangka yang dikenai Pasal 351 tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak, masing-masing satu orang. "Jadi sampai hari ini ada 29 orang tersangka,” kata Yossie.
Yossie mengatakan pihaknya akan terus melakukan Operasi Kilat Jaya sampai sebulan ke depan. Operasi ini sudah mulai disosialisasikan sejak Kamis, 23 Februari 2012. Tujuannya, menurut Yossie, untuk menurunkan angka kriminalitas di Jakarta Selatan.
SUNDARI