TEMPO.CO, Jakarta - Ketua kelompok kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Jamaluddin Hasyim menuding Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mencari sensasi saat merilis rekapitulasi verifikasi dukungan calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen. Ia menuding kadang-kadang Panwaslu bertindak seperti pengamat politik. “Saya tidak tahu data yang mereka sajikan itu dari mana asalnya,” kata Jamaluddin, Rabu, 29 Februari 2012.
Menurut Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, dukungan dua pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen berkurang setengah karena banyak kartu tanda penduduk yang tak lulus syarat administrasi. Dua pasangan bakal calon independen terancam gugur bila jumlah dukungan kurang dari persyaratan, yaitu empat persen dari penduduk Jakarta atau 407.340 orang.
Rekapitulasi Panwaslu DKI per 27 Februari 2012 menunjukkan dukungan untuk pasangan Faisal Basri-Biem Benjamin sebesar 496.155 berkurang hingga tinggal 202.492 pendukung. Dukungan pasangan Hendardji Soepandji dan Ahmad Riza Patria yang semula 666.196 kini tinggal 328.527 pendukung. "Dukungan tinggal setengah karena tidak lulus administrasi," kata Ramdansyah, Selasa, 28 Februari 2012.
Jamaluddin mengatakan data yang diumumkan Panwaslu berbeda dengan data yang dimiliki KPU Provinsi. Dia menuding Panwaslu melakukan kecerobohan dengan mengeluarkan data yang dianggapnya bukan menjadi ranah Panwaslu. Panwaslu pun, kata Jamaluddin, harus lebih memperhatikan batasan ruang lingkup kerjanya.
Sampai saat ini, KPU Provinsi masih melakukan proses penghitungan jumlah dukungan calon independen. Sebelum 12 Maret 2012 mendatang, katanya, KPU Provinsi belum dapat mengeluarkan hasil penghitungan final. Sampai saat ini, KPU Provinsi belum bisa memastikan jumlah dukungan para bakal calon independen yang tereduksi.
Menurut Jamaludin, pihak yang berwenang mengeluarkan data jumlah dukungan yang berkurang adalah KPU Provinsi. Jamaluddin menyampaikan Panwaslu dapat melaporkan temuan seperti pencatutan nama. Tapi, katanya, bukan untuk mengumumkan data mengenai jumlah dukungan yang lolos atau berkurang akibat proses verifikasi.
Jamaludin lalu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam peraturan tersebut, kata Jamaluddin, berita acara yang berisi rekapitulasi pendukung pasangan bakal calon yang telah melalui proses verifikasi akan dibuat sebanyak tiga rangkap. Rangkap pertama diserahkan kepada pasangan bakal calon. Rangkap kedua diberikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan rangkap ketiga untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di tingkat kelurahan.
KPU Provinsi, kata Jamaluddin, tidak memiliki kewajiban untuk membagikan data hasil penghitungan ke Panwaslu. Tapi, katanya, bukan tidak mungkin Panwaslu bisa mendapatkan data dari KPU Provinsi. Jika KPU Provinsi setuju, data tersebut bisa diakses oleh Panwaslu. “Jadi, jangan marah kalau ada petugas PPS yang menolak untuk memberikan data ke Panwaslu,” kata Jamaluddin. Para petugas, kata dia, hanya berusaha mematuhi peraturan.
MARIA YUNIAR | AMANDRA MUSTIKA MEGARANI