TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap satu tersangka lagi anggota komplotan perampok toko emas di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Komplotan terdiri dari 12 orang ini beraksi pada Jumat siang dua pekan lalu dan berhasil merampok hingga sembilan kilogram perhiasan emas yang ditaksir seharga Rp 36 miliar.
Erwanto ditangkap di rumahnya di Serang, Banten, pada Minggu 4 Maret 2012. “Dia bukan eksekutor, tapi ikut membantu para pelaku melarikan diri,” kata Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heriawan, Minggu 4 Maret 2012 sore.
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 20 juta dari rumah Erwanto sebagai barang bukti. Herry mengatakan kalau itu adalah sisa hasil pembagian rampokan. Sebagian lagi sudah digunakan untuk melunasi cicilan mobil. “Mobil inilah yang digunakan komplotan beranggotakan 12 bandit tersebut untuk membantu perampokan,” kata Herry.
Setelah beraksi, Erwanto kemudian menitipkan mobil tersebut pada kakak iparnya yang juga anggota Kepolisian Daerah Lampung. Herry belum dapat memastikan apakah kakak ipar Erwanto tersebut sengaja menyembunyikan hasil kejahatan. “Masih kami dalami,” kata Herry.
Dengan ditangkapnya Erwanto, polisi hingga hari ini sudah berhasil meringkus enam tersangka anggota komplotan tersangka perampok emas yang sebelumnya disebut spesialis itu. Mereka yang ditangkap tersebar di Cirebon, Bnadung dan Serang. Satu diantarnya mengaku sehari-hari bekerja sebagai pegawai honorer di Serang.
Polisi juga telah menyita uang tunai Rp 352,366 juta hasil kejahatan tersebut plus satu unit televisi LCD 32 inci, satu unit kompo dan satu telepon seluler.
ANANDA BADUDU