TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menemukan 44 dari 52 gerai Seven Eleven di Jakarta tak berizin. Dinas itu kelar mengevaluasi Akhir Februari lalu.
"Sebanyak 4 gerai sedang dalam proses penerbitan izin, 28 gerai tak berizin tapi sesuai peruntukan, sedangkan 12 gerai tak berizin dan melanggar peruntukan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Budhiman, ketika dihubungi, Senin, 5 Maret 2012.
Arie mengatakan telah mengirimkan hasil evaluasi tersebut kepada Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, Dinas Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, Wali Kota setempat dan Biro Perekonomian. "Kami menunggu verifikasi dari empat SKPD sebelum menentukan langkah berikutnya," katanya.
Menurut Arie, one room services seperti Seven Eleven sedianya memiliki izin yang beragam sesuai dengan entitasnya. Namun, semuanya kembali pada izin pangkal penanaman modal asing (PMA) yang digunakan. "Mereka mengajukannya apa, minimarket atau penyedia makanan dan minuman," katanya.
Menurut Arie, minimarket tidak memberikan pendapatan asli daerah (PAD) pada pemerintah provinsi DKI Jakarta. Beda dengan restoran. "Masuknya lewat PPN dan PPh," katanya.
Menurut Arie, bisnis one room services 24 jam merupakan modal bisnis baru yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Duplikasinya bisa saja banyak dan harus dievaluasi seluruhnya apakah legal.
Arie menjelaskan, izin restoran adalah izin yang berada di posisi hilir. "Sebelum izin restoran keluar, ada izin domisili, IMB, izin gangguan," katanya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI