TEMPO.CO , Jakarta:- Raka Widyarma 20 tahun, putra Wakil Gubernur Banten Rano Karno terpaksa berurusan dengan polisi lantaran tertangkap membeli lima butir ekstasi secara online. Ia ditangkap bersama Karina Endetia, teman perempuannya di rumah Kontrakannya, kawasan Bintaro pada Selasa 6 Maret 2012 lalu.
Raka diduga memesan narkoba jenis ekstasi melalui internet dari bandar narkotika asal Malaysia. Lalu, paket itu dikirim melalui jasa ekspedisi Federal Express (Fedex). Bagaimana alur ceritanya hingga ekstasi itu sampai ke tangan Raka?
Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan Raka memesan barang itu tidak langsung atas namanya. Raka memesan barang haram itu dengan menggunakan nama Irwan Imam. “Jadi kalau barang tersebut ketahuan di bandara, dia bisa mengelak,” katanya. Lima butir pil ekstasi pesanan Raka itu, lanjut dia, diselipkan pada barang serupa buku.(Baca:Pesan Ekstasi, Anak Rano Gunakan Nama Palsu )
Barang itu dikirim Mr. Tan dalam bentuk paket via Federal Express (Fedex) dan ditujukan kepada Irwan Imam, Jalan Perkici Raya EB Nomor 42 Bintaro Jaya Sektor 5, Jakarta Selatan. Begitu barang itu sampai bandara, diperiksa petugas Bea dan Cukai. Saat dipindai memakai X-Ray, petugas mendapati pil serupa ekstasi. Barang itu masuk ke Indonesia pada 4 Maret 2012.
Tahu barang itu adalah narkoba, petugas bandara kemudian melaporkan temuan tersebut ke Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta. Polisi kemudian mengambil alih tugas ekspedisi. Aparat mengantarkan sendiri paket tersebut ke alamat tujuan, Jalan Perkici Raya Bintaro Jaya sektor 5, Jakarta Selatan.
Selasa 6 Maret 2012, polisi tiba di rumah tujuan. Kepada penghuni aparat bertanya, adakah orang yang bernama Irwan Imam. Nama tersebut tertulis di paket sebagai penerima kiriman. “Apakah ini paket yang ditunggu-tunggu?” kata Rikwanto menirukan ucapan aparat yang menangkap.
Kepada aparat yang menyamar sebagai pengantar paket, Raka menunjukkan surat kuasa. “Surat tersebut dari Irwan yang menyatakan Raka sudah diberi kuasa menerima paket tersebut,” katanya. Belakangan diketahui nama Irwan dipakai hanya untuk mengelabui petugas. Setelah Raka menandatangani surat penerima paket barulah menciduknya dan teman perempuannya, Karina Enditia yang saat itu tengah bersamanya.(Baca:Tangkap Anak Rano, Polisi Menyamar Jadi Kurir)
Keduanya digelandang ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotik. Mereka dijerat pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 112, 113, dan 114 ayat 1 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi, kata Rikwanto, akan menelusuri cara Raka memesan narkotik tersebut melalui internet dengan melibatkan aparat dari satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Nanti akan kami lihat transkrip transaksi,” katanya. Pengiriman narkotika melalui jalur ekspedisi dan internet, menurutnya, modus lama.
Raka dan Karina saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menjerat dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 112, 113, dan 114 ayat 1 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ANANDA BADUDU| RINA WIDIASTUTI
Berita terkait
Tangkap Anak Rano, Polisi Menyamar Jadi Kurir
Anak Rano Karno Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi Buru Sindikat Malaysia Bermodus Online
Anak Rano Karno Diancam Penjara 5 Tahun
Anak Rano Karno Dijerat 2 Pasal Narkotika
Apa Kaitan Anak Rano Karno dengan 5 Tersangka Lain
Ekstasi Anak Rano Karno Diduga dari Paket
Minta Maaf pada Anaknya, Rano Karno Menangis
Rano: Saya Tak Akan Meninggalkan Anak Saya
Rano Kecewa Putra Angkatnya Terlibat Narkoba