TEMPO.CO, Serang -- Wakil Gubernur Banten Rano Karno berencana meminta penangguhan penahanan untuk anaknya, Raka Widyarma. Raka ditangkap polisi pada 10 Maret 2012 lalu karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba. Saat ini Raka ditahan di Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta. "Sebagai orang tua, saya sangat prihatin dan akan meminta penangguhan penahanan," kata Rano, Senin, 12 Maret 2012 kemarin.
Rano berjanji tidak akan memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Gubernur Banten untuk mengintervensi kasus yang melibatkan anaknya itu. "Saya tidak meminta perlakuan khusus untuk anak saya," katanya. Dia menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memastikan Raka membeli narkoba jenis ekstasi dari seorang bandar di Malaysia berinisial Tan. "Mereka kenalan saat Raka berlibur ke Kuala Lumpur, tiga bulan lalu," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.
Perkenalan itu berlanjut menjadi pertemanan. Mereka sering berkomunikasi lewat chatting menggunakan aplikasi WhatsApp. Lewat jalur komunikasi inilah Raka memesan lima butir ekstasi. Tan kemudian mengirim pesanan itu menggunakan jasa ekspedisi Federal Express. (Baca: Anak Rano Karno Pesan Narkoba Lewat WhatsApp)
Pada 4 Maret 2012, paket tersebut tiba di Indonesia. Petugas Bea dan Cukai Bandara mencurigai isi paket yang ditunjukkan kepada Irwan Imam di Jalan Perkici Raya EB Nomor 42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Jakarta Selatan, itu. Polisi menyamar sebagai kurir untuk mengantar paket. Ternyata orang yang menerima adalah Raka. "Nama Irwan Imam itu, ya, R (Raka). Dia menerima paket dengan nama itu, jadi tidak ada tersangka bernama Irwan," kata Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Reynhard Silitonga. (Baca: Tangkap Anak Rano, Polisi Menyamar Jadi Kurir)
Selain Raka, polisi menahan Karina Andetia, 19 tahun, kawan Raka. Gadis itu berada di tempat yang sama saat polisi menangkap Raka. Mereka dijerat dengan tiga pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, yakni Pasal 112, 113, dan 114 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
WASI'UL ULUM | ANANDA BADUDU | AYU CIPTA
Berita Terkait:
Anak Rano Kenal Ekstasi Saat Berlibur ke Malaysia
Bipolar Raka Kian Bertambah karena Kesibukan Rano
Anak Rano Kenal Ekstasi Saat Berlibur ke Malaysia
Anak Rano Tak Terlibat Sindikat Internasional
Begini Cerita Ekstasi itu Sampai ke Tangan Anak Rano
Paket 'Kiriman' Narkoba Ternyata Modus Lama
Tangkap Anak Rano, Polisi Menyamar Jadi Kurir
Anak Rano Karno Pesan Narkoba Lewat Whatsapp
Pesan Ekstasi, Anak Rano Gunakan Nama Palsu
Anak Rano Karno Terancam 20 Tahun Penjara