TEMPO.CO, Jakarta: Lagi, seorang penegak hukum kepergok menjadi pengguna narkotik. Seorang staf Perencanaan dan Adiministrasi (Renmin) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro, Jaya Brigadir Sahala Simbolon, tertangkap basah membawa sabu seberat 0,34 gram, Selasa 13 Maret 2012. “Dia mengaku baru saja membeli sabu di Kampung Ambon,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu, 14 Maret 2012.
Rikwanto mengatakan Sahala ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Cengkareng. Saat itu anggota Polsek tengah berpatroli memantau orang yang keluar-masuk kompleks Kampung Ambon. Lokasi itu memang terkenal marak peredaran narkotik.
Anggota Polsek menghentikan Sahala ketika lelaki itu baru keluar dari kawasan Kampung Ambon. Sahala berboncengan dengan Idris Harahap. Saat digeledah, polisi menemukan bungkus rokok yang berisi sabu 0,34 gram. “Mereka langsung dites urine dan positif gunakan sabu,” kata Rikwanto.
Polisi kemudian menginterogasi Sahala dan Idris. Mereka mengaku membeli sabu itu untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual. Mereka mengaku sudah beberapa kali menggunakan sabu. “Kami sedang periksa sudah berapa lama mereka pakai,” kata Rikwanto.
ANANDA BADUDU