TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada Kamis, 15 Maret 2012. Layanan tersebut dapat ditemui di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 13.00.
Ada sejumlah kelengkapan yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM, seperti SIM lama dan kartu tanda penduduk (KTP). Sedangkan untuk memperpanjang STNK, dokumen yang harus disertakan adalah KTP atau SIM, bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan STNK.
Pelayanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru jika SIM hilang atau masa berlakunya habis lebih dari setahun, pengurusan hanya bisa dilakukan di Satpas Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
Begitu juga dengan STNK keliling, hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Untuk proses lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Berikut ini lokasi mobil SIM dan STNK keliling di Jakarta:
Baca Juga:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Barat
SIM: Season City
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: depan TMP Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
STNK: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati.
TMC POLDA | ADITYA BUDIMAN