TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cempaka Putih menduga ada sipir yang membantu memasok ganja ke dalam Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dugaan itu muncul setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Seorang sipir berinisial N saat ini sedang diperiksa untuk memastikan dugaan itu. "Sipir itu sekarang masih kami periksa untuk mengungkap siapa saja yang terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih Ajun Komisaris Ghozali Luhulima, Jumat, 16 Maret 2012.
Sejauh ini, kata Ghozali, baru satu sipir yang memiliki indikasi terlibat. Namun peranannya hanya sebatas perantara. “Dia mengantar ganja dari supplier untuk Rusli yang mendekam di penjara,” katanya. "Jadi narkoba berasal dari rekan Rusli.”
Saat memeriksa N, polisi ternyata menemukan 2 gram sabu-sabu di kantong pakaian lelaki itu. Namun belum diketahui apakah barang haram itu digunakan sendiri oleh N atau akan diberikan kepada penghuni penjara.
Kemarin, polisi menemukan ganja sebanyak 1 kilogram saat menggelar razia di Rutan Salemba. Barang haram itu berada di kamar narapidana bernama Rusli. Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan nama N sebagai orang yang membantu memasok ganja itu kepada Rusli.
ISTMAN MP