Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indra Azwan: Saya Mencari Keadilan, Bukan Uang

image-gnews
Indra Azwan (kedua dari kanan). TEMPO/Aditia Noviansyah
Indra Azwan (kedua dari kanan). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indra Azwan, 53 tahun, pencari keadilan yang berjalan kaki dari Malang ke Jakarta, urung melakukan aksi di depan Istana Negara, Senin, 19 Maret 2012. Ia sedang menunggu pengacaranya untuk berkonsultasi ihwal waktu dan bentuk aksinya. Ia juga berkonsultasi dengan para pendukungnya. “Sekarang lagi ada demo-demo. Saya enggak mau ditunggangi,” kata Indra saat ditemui di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin, 19 Maret 2012.

Ia akan menunggu respons Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai nanti malam. Jika tidak ada tanggapan, kata dia, besok Indra akan ke Istana Negara untuk mengembalikan uang Rp 25 juta yang pernah diberikan Kepala Rumah Tangga Istana kepadanya. “Kalau aksi saya lakukan besok, biar Presiden tanggung sendiri akibatnya,” kata Indra.

Dia mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya malu dengan pengembalian uang tersebut. Indra mengatakan ia mencari penegakan hukum, bukan uang. Menurut dia, SBY tidak tegas kepada anak buahnya untuk mengusut oknum-oknum yang membuat penabrak anaknya bebas.

Indra Azwan, setelah menempuh perjalanan sejauh 820 kilometer dari Malang ke Jakarta, tiba di LBH Jakarta pada Ahad malam, 18 Maret 2012. Ia menagih janji Presiden dua tahun lalu untuk menyelidiki oknum yang membebaskan anggota kepolisian, Joko Sumantri. Joko adalah pelaku tabrak lari yang menewaskan Rifki Andika, 12 tahun, anak sulung Indra Azwan, pada 1993.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Joko Sumantri dibebaskan hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 2008 atau 15 tahun setelah tabrak lari yang menewaskan anaknya terjadi. Ia meminta kasus ini diusut kembali.

GADI MAKITAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.