TEMPO.CO, Bekasi - Tim pengacara terpidana Mochtar Mohamad berang kliennya ditangkap tanpa prosedur hukum yang tepat. Mereka menilai penangkapan tersebut ilegal karena kliennya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
Mochtar ditangkap dalam persembunyiannya di Vila Lula, Seminyak, Kuta, Bali, Rabu, 21 Maret 2012, sekitar pukul 10.00 waktu setempat.
"Kami kecewa, kami akan melihat dulu prosedur atau tidak penangkapan itu. Mengenai tindakan hukum apa selanjutnya demi kepentingan Pak Mochtar, apa pun kami akan melakukan suatu tindakan hukum tegas," kata anggota tim kuasa hukum Mochtar, Hiu Hindiana, kepada wartawan di rumah dinas Wali Kota Bekasi, siang ini.
Menurut dia, tak ada alasan KPK menangkap kliennya. Apalagi tindakan itu dilakukan diam-diam, tidak ada koordinasi dengan keluarga dan tim pengacara.
Tim pengacara, kata Hiu, tetap berpegangan pada Pasal 270 KUHAP, bahwa hanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memiliki kewenangan menyampaikan salinan putusan MA, bukan KPK.
Tim pengacara, kata Hiu, baru mengetahui penangkapan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu dari media massa. "Tim segera mengajukan klarifikasi ke KPK meminta penjelasan kebenaran kabar tersebut," katanya.
Kalaupun Mochtar telah diringkus, Hiu meminta KPK memenuhi hak kliennya, seperti dipertemukan dengan anggota keluarganya. Pasalnya, sampai sekarang, tim pengacara dan keluarga belum ada komunikasi dengan Mochtar. Hiu meminta Mochtar dipertemukan dengan istri dan anaknya.
Sementara itu, puluhan simpatisan Mochtar langsung membaca surat Yasin di pendopo depan rumah dinas Wali Kota Bekasi itu. Mereka mendoakan keselamatan mantan orang nomor satu di Kota Bekasi itu.
HAMLUDDIN