TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membekuk enam pencuri yang juga melakukan tindak kekerasan terhadap Kim Seong Rok, warga negara Korea Selatan. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, komplotan pencuri ini ditangkap pada Senin, 19 Maret 2012 lalu di Bogor. Mereka yang ditangkap berinisial FR, MS, MA, A, AH, dan S. “Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita uang palsu Rp 300 juta,” kata Rikwanto, Kamis, 22 Maret 2012.
Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan sejak 14 Maret-20 Maret 2012. Penangkapan enam orang ini berasal dari pengembangan atas penangkapan tersangka berinisial FG di Cibinong, Bogor, Kamis, 15 Maret 2012 lalu. Keterangan FG membantu polisi meringkus para tersangka lainnya.
Tapi, A, AH, dan S kemudian dipulangkan karena mereka hanya bertindak sebagai saksi. Dari keterangan tiga tersangka lainnya, polisi membekuk tersangka berinisial RA pada Selasa, 20 Maret 2012 lalu di Bogor. Satu tersangka berinisial FY hingga kini masih buron.
Kim Seong Rok, 49 tahun, menjadi korban pencurian disertai dengan kekerasan pada Jumat, 2 Maret 2012 lalu di Apartemen Sommerset, Jakarta Selatan. Pada pukul 11.00 WIB, ia bersama dengan dua orang stafnya berniat mengambil uang pinjaman Rp 2 miliar dari tersangka FR di apartemen tersebut.
FR mengajukan syarat kepada Kim jika ingin memperoleh pinjaman. Syaratnya, Kim diminta menyerahkan uang Rp 200 juta sebagai biaya administrasi dan fotokopi dokumen PT Mikwan Prima Indo milik korban. Korban kemudian kembali datang sendirian ke apartemen tersebut pada pukul 19.00 setelah memenuhi syarat yang diajukan FR. Namun, Kim hanya menyerahkan uang Rp 160 juta.
Tiba-tiba dua orang datang dan memukul Kim. Ia jatuh tersungkur dan diinjak-injak oleh dua pelaku itu. Pada saat korban tidak berdaya, pelaku menghantamkan kursi dan lampu meja. Pelaku kemudian membawa lari uang dan telepon genggam korban.
SATWIKA MOVEMENTI