TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat dinas agar mengganti pelat mobil operasional dari warna merah menjadi hitam. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menghindari potensi perusakan kendaraan operasional jika terjadi unjuk rasa besar-besaran menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sepanjang pekan ini.
"Surat edaran sudah kami buat. Isinya agar pelat merah diganti dengan pelat hitam yang berlaku sampai Jumat besok, 30 Maret 2012," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, Senin 26 Maret 2012.
Menurut Rayendra, surat edaran tersebut merupakan langkah antisipasi untuk menjaga aset negara. Sebab, di beberapa daerah, kata dia, sejumlah kendaraan dinas telah dirusak massa yang berbuat anarkistis. "Kami tidak mau peristiwa itu terjadi di Bekasi," ujarnya.
Kemungkinan perusakan terhadap kendaraan pelat merah milik Pemerintah Kota Bekasi itu bisa saja terjadi. Apalagi Bekasi sangat berdekatan dengan Ibu Kota yang rencananya akan dipenuhi demonstran yang menolak kenaikan harga BBM pada Selasa 27 Maret 2012. "Ada informasi iring-iringan massa dari arah Pantai Utara menuju Jakarta. Pasti melintas di Kota Bekasi," katanya.
Surat edaran berisi imbauan mengganti pelat hitam itu hanya berlaku sampai Jumat 30 Maret 2012 nanti. Menurutnya, jika suasana tetap gaduh, masa berlaku surat edaran tersebut akan diperpanjang sampai situasi benar-benar kondusif. "Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian supaya tidak ada masalah saat ada razia kendaraan. Pemegang mobil pelat merah bisa juga menggunakan surat edaran untuk bukti ke polisi lalu lintas," katanya.
Surat edaran tersebut, kata Rayendra, berlaku juga untuk kendaraan roda dua milik pemerintah daerah. Selain itu, Rayendra mengimbau agar pejabat yang menggunakan kendaraan dinas tidak melintas di jalanan yang menjadi pusat kumpul demonstran seperti di depan Bekasi Hypermall dan depan pintu tol Bekasi Barat.
HAMLUDDIN