TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 31 demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya akibat tindak anarkis dalam unjuk rasa di Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa 28 Maret 2012, berstatus tersangka. "Walaupun berstatus tersangka, atas berbagai pertimbangan, maka kami lepaskan hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu, 28 Maret 2012.
Awalnya, polisi menahan 32 demonstran yang terdiri dari 29 mahasiswa dan 3 orang warga sipil. Namun satu orang warga bernama Ali Sadikin, yang merupakan seorang pemulung, akhirnya dibebaskan.
Penetapan tersangka berdasarkan tindak anarkis yang mereka lakukan, yaitu pelemparan bom molotov dan perusakan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia yang terparkir di dekat lokasi demo. Pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan penganiayaan terhadap barang.
"Setelah dilepaskan, selanjutnya akan kami bina," kata Rikwanto. Menurutnya alasan pelepasan dan pembinaan karena pengunjuk rasa tersebut melakukan demonstrasi yang merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.
Rikwanto mengatakan pencegatan di Gambir dilakukan oleh polisi terhadap sekelompok orang yang mencurigakan. Aparat mengendus ketidakberesan karena kelompok tersebut menolak diperiksa barang bawaannya saat akan long march menuju Istana Negara. "Sejumlah orang malah berlari menghindar ke arah kelompoknya," ujar Rikwanto.
Setelah dihadang, polisi menggeledah barang bawaan mereka dan menemukan kayu, bambu, dan bom molotov. Polisi juga menyita sebuah mobil yang mereka gunakan untuk mengangkut batu.
SATWIKA MOVEMENTI