TEMPO.CO, Jakarta - Sempat kabur selama lima hari, Hadi Ismanto, 23 tahun, ditangkap tim Polres Jakarta Timur, 26 Maret 2012, di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi. Hadi kabur setelah merampok Nandang Cahyadi, 27 tahun.
Mereka berdua sebenarnya saling kenal karena sesama sopir ekspedisi yang mengangkut logistik PT Hero Cibitung. Pada 21 Maret pagi pukul 6.30 WIB Hadi menumpang mobil Nandang. Mereka membawa logistik menuju PT Taman Alfa Jakarta Barat.
Di ruas Jalan Tol Cikampek tepat di bawah jembatan Tol Jatiwaringin arah Jakarta, Hadi minta diturunkan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Dian Perri, mengatakan Hadi sempat minta duit kepada Nandang. Saat Nandang sedang merogoh sakunya, Hadi menikam temannya itu dengan pisau di bagian leher dua kali, dada kanan dua kali, dan pinggang kanan. Setelah itu, Nandang diinjak-injak serta dilempar ke jalan tol. "Dia kira korban sudah mati," ujar Dian kepada wartawan, Kamis 29 Maret 2012.
Hadi mengambil duit Rp 30 ribu dari dompet Nandang. Lalu, ia membawa kabur mobil boks beserta isinya, yaitu barang-barang kebutuhan sehari-hari untuk supermarket. Total nilai barang-barang itu sekitar Rp 70 juta. Ia lantas menjual semua muatan mobil kepada penadah, Rostina, 33 tahun. "Harganya Rp 15 juta," kata Hadi kepada wartawan.
Nandang ternyata masih hidup. Dia diselamatkan petugas PJR jalan tol yang melintas. Dia dilarikan ke Rumah Sakit UKI. Peristiwa itu pun dilaporkan kepada polisi. Berdasar penelusuran, mobil boks milik PT Cardig Logistik Indonesia berpelat B 9440 VJ itu ditemukan di SPBU Sukatani Cikarang dalam keadaan kosong.
Sebagai barang bukti, polisi menyita mobil boks itu, mobil Suzuki APV milik Rostina berpelat F 1018 GH, satu unit ponsel Nokia tipe 2600 warna hitam, dua lembar bukti transfer, serta sembako.
Kepada polisi, Hadi mengaku mencuri demi biaya pernikahannya dengan pacarnya, Yeni, 29 tahun. Rencananya mereka menikah 30 Maret ini. Dugaan polisi, Yeni sudah hamil. Namun, menurut Hadi, pacarnya hanya telat datang bulan dua minggu.
Hadi mengatakan butuh Rp 30 juta untuk biaya menikah dan pindah ke Lampung. Ditanya alasan melukai temannya sendiri, Hadi mengaku khilaf. "Waktu itu saya gelap mata," ujarnya.
Kini Hadi dijerat Pasal 365 KUHP 365 soal pencurian yang didahului kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adapun Rostina dikenai Pasal 480 KUHP karena menjadi penampung hasil kejahatan. Ancaman hukuman buat dia empat tahun penjara.
ATMI PERTIWI