TEMPO.CO , Jakarta:- Dewan Pers akan membentuk tim pencari fakta untuk mencari tahu pelaku yang membawa zat kimia pada demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak Jumat pekan lalu. Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika, Agus Subagyo, mengatakan pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara serius. "Kelihatannya memang sederhana, tetapi ini sangat berbahaya," katanya di Jakarta, Senin, 2 April 2012.
Dikatakannya Dewan Pers akan membentuk tim pencari fakta independen. Anggotanya akan berasal dari Dewan Pers, pekerja media, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). "Pihak kepolisian juga bisa saja diajak," kata Agus.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Wina Armada, mengatakan perbuatan ini melanggar peraturan Dewan Pers. "Ada peraturan yang mengatakan bahwa pers dilindungi oleh hukum, tak boleh dianiya, dirampas, apalagi dibunuh," katanya.
Wina mengatakan kejadian ini tak boleh dibiarkan. Soalnya, cairan kimia tersebut relatif murah dan mudah didapatkan. "Jangan sampai dibiarkan, lalu ada modus-modus lebih canggih," katanya.
Selain membuaat tim pencari fakta, Dewan Pers juga menghimbau agar media memberikan salinan rekaman peristiwa demonstrasi Jumat, 30 Maret lalu. Tujuannya agar pihaknya bisa mempelajari situasi saat demonstrasi dan mencari tahu pelakunya.
Agus mengatakan secara struktural Dewan Pers telah membuat perjanjian soal keamanan profesi jurnalis. Mereka telah menandatangani MOU dengan polisi saat perayaan hari pers 9 Februari 2012 lalu. Selain itu mereka juga memiliki perjanian dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Namun, Wina mengatakan memang belum ada klausul yang membahasa tindak kekerasan terhadap jurnasis. Kebanyakan peraturan itu mengatur bahwa perkara yang menayngkut jurnalis harus mendapat rekomendasi dari Dewan Pers.
Dikatakan Agus, Kamis, 5 April mendatang mereka akan menggelar workshop penyusunan sengketa kekerasan terhadap jurnalis. "Kami juga akan mengundang pihak kepolisian," katanya.
Selain itu Dewan Pers juga akan terus mengkomunikasikan perlindungan terhadap profesi jurnalis. Kekerasan, kata dia, termasuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Terkait dengan peristiwa perampasan kamera milik jurnalis, mereka berjanji akan terus mendesak polisi untuk mengutusnya. "Kami minta pelakunya ditindak tegas dan kartu memorinya segera dikembalikan, jangan sampai informasinya sudah basi," kata Agus.
Mereka menerima lima laporan perampasan kartu memori. Satu menimpa kamerawan TV One di Gambir, sementara dua kamerawan Kompas TV dan Indosiar dirampas kartu memorinya saat meliput di Padalarang, Bandung. Adapun kartu memori pewarta ANTV yang juga dirampas di Aceh saat ini sudah dikembalikan.
Pekan lalu berbagai aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM dilakukan di Jakarta dan kota-kota lainnya. Dalam aksi yang berlangsung setiap hari dalam sepekan itu, 135 orang ditangkap. Jatuh korban luka-luka dari massa demonstran, jurnalis, maupun dari aparat kepolisian.
ANGGRITA DESYANI